Menurut Sekjend Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas), Ahmad Fauzi Syahputra, kalau menerapkan hukuman mati, sama saja Jokowi seperti pelanggar HAM lainnya. Padahal, semasa kampanye Jokowi berjanji menjunjung HAM.
"Jangan hanya bisa berjanji terhadap penegakan HAM," jelas Fauzi (Jumat, 26/12).
Pasalnya, dia menegaskan, hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 I Ayat(1).
"Hukuman mati itu termasuk dari bagian Non Derogable Right, hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Itu termaktub dalam konstitusi kita," tegas aktivis HAM ini.
Dalam pasal Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 disebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
[zul]
BERITA TERKAIT: