Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut Ingatkan Kantor Komunikasi Kepresidenan soal Nomenklatur Logo Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 20 Oktober 2024, 18:36 WIB
Luhut Ingatkan Kantor Komunikasi Kepresidenan soal Nomenklatur Logo Lembaga
Luhut Parlinggoman Siahaan/Ist
rmol news logo Penggunaan nama Presidential Communication Office atau PCO perlu ditinjau ulang berdasarkan nomenklatur dan penggunaan logo lembaga.

Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan dan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan hanya mengenal istilah Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Di UU tersebut tidak mengenal Presidential Communication Office (PCO), tetapi Kantor Komunikasi Kepresidenan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Istilah PCO, kata Luhut, perlu diperkuat dengan dasar hukum sebelum disampaikan kepada publik.

Luhut lantas menyoroti adanya penggunaan istilah Presidential Communication Office di laman Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Sampai saat ini Kantor Komunikasi Kepresidenan telah resmi menggunakan logo baru berbentuk bintang persegi delapan berwarna kuning tanpa menginformasikan alasan dan dasar hukum penggunaan logo tersebut," sambungnya.

Atas dasar itu, Luhut berharap Kantor Komunikasi Kepresidenan tertib aturan hukum soal penggunaan istilah resmi sesuai nomenklatur dan undang-undang yang berlaku.

"Menggunakan logo resmi kelembagaan di hadapan publik harus mempunyai landasan atau dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA