Dua pelaku diamankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Ribuan butir ekstasi yang diduga berasal dari Denmark ikut diamankan dari pengungkapan itu.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).
Donald menambahkan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat soal adanya upaya peredaran ekstasi di Jakarta dan sekitarnya.
Dari informasi itu, polisi mengembangkan informasi penyelidikan kemudian menangkap dua pelaku di kawasan PIK 2. Seluruh ekstasi itu hendak dijual dan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Dari tangan pengedar, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 10.100 butir ekstasi, 2 buah tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah ponsel, dan 2 buah dompet.
Setelah diamankan, rupanya diketahui para pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," terang Donald.
Kini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: