"Komisi III DPR sebagai mitra kerja kemenkumham melakukan RDPU guna melihat sejauh mana progres kinerja yang dilakukan oleh kanwil Kemenkumham di Aceh," ujar Nasir Djamil usai pertemuan di Kanwil Kemenkumham, Banda Aceh, Selasa (23/12) petang, sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi sesaat lalu (Rabu, 24/12).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Aceh ini sangat penting baginya yang merupakan Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi tersebut. Melalui pertemuan itu, Nasir mengaku dapat mengetahui secara detail tentang kondisi lapas dan rutan. Selain itu juga mendapatkan informasi mengenai pembuatan paspor di wilayah Aceh.
Dijelaskan politisi yang kerap bersuara lantang di Senayan ini bahwa hasil dari RDPU tersebut akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada masa sidang yang akan datang.
Lebih lanjut, Nasir meminta Kanwil Kemenkumham untuk bekerjasama dengan pihak lain yang non partisan untuk memberikan penyuluhan kepada Masyarakat Aceh tentang kesadaran hukum. Karena hanya dengan adanya kesadaran hukum di setiap warga Aceh maka lapas atau rutan niscaya tidak disesaki para pelanggar hukum.
"Tak hanya itu, perkembangan organisasi bantuan hukum yang merupakan implementasi dari UU Bantuan Hukum terlaksana baik di wilayah Aceh. Sebab, lahirnya UU ini berawal dari sebuah keprihatinan yang mendalam terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di sejumlah daerah," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: