DKPP Berhentikan 3 Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Desember 2014, 06:41 WIB
DKPP Berhentikan 3 Penyelenggara Pemilu
foto:net
rmol news logo . Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik pemilu.

Demikian pembacaan sidang putusan DKPP yang dipimpin oleh Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati di Gedung DKPP Jakarta Kamis (4/12).

Ketiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah Usman Sahude (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan/Pangkep, Sulawesi Selatan), M Saleh (Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu), dan Ambrisius Lamera (Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua).

Usman Sahude dan M Saleh dinilai tidak netral karena terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif. Alasannya sama, untuk mengamankan suara. Sedangkan Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.

Selain sanksi pemberhentian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan merehabilitasi enam orang. Sementara itu, dua perkara diberi ketetapan.

"Dua ketetapan berasal dari Rejan Lebong dan Mimika. Yang Rejang Lebong teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sedangkan yang Mimika teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis," terang Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirai dalam keterangannya.

Dalam putusan hari ini ada lima perkara yang diputus dan dua ketetapan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA