Demikian disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika kepada wartawan kompleks parlemen, Senayan Jakarta (Selasa, 25/11).
"Perkembangan terakhir, DPD belum bisa diterima secara resmi oleh saudara tua kita untuk sama-sama ikut serta dan terlibat membahas revisi UU MD3. Tercermin dari hasil rapat pleno Baleg DPR, mayoritas anggota (Baleg DPR) menginginkan DPD hanya boleh memberi masukan," papar Pasek.
"Jadi, DPD tidak ikut serta dan tidak terlibat membahas revisi UU MD3 dengan alasan materinya hanya beberapa pasal kesepakatan KMP-KIH. Karena nggak terkait, DPD nggak diajak. Begitu keinginan mereka. (Keputusan) ini salah," sambung senator asal Bali ini.
Menurutnya, alasan penyusunan UU setidaknya karena kebutuhan membentuk UU yang baru atau UU yang sama sekali belum ada, penggantian UU atau mengganti UU yang lama yang jika perubahan materinya lebih 50 persen maka terjadi penggantian UU, dan perubahan UU atau mengubah UU yang lama jika perubahan materinya kurang 50 persen maka
Ia mengatakan alasan revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD tidak tepat. Revisi UU perlu melibatkan DPD sekalipun materi perubahannya kurang 50 persen.
"Jika kurang 50 persen, termasuk hanya satu dua tiga pasal, tetap sama namanya, yaitu perubahan undang-undang. Tidak bisa karena materinya hanya terkait DPR, DPR saja yang bahas. Ini perbedaan undang-undang dengan tata tertib," demikian Pasek.
[dem]
BERITA TERKAIT: