WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Pak SBY Arahkan Mahkamah Partai Minta Pendapat Hukum Ke KPU & MK

Jumat, 21 November 2014, 08:39 WIB
Amir Syamsuddin: Pak SBY Arahkan Mahkamah Partai Minta Pendapat Hukum Ke KPU & MK
Amir Syamsuddin
rmol news logo Ketua Umum Partai Demokrat SBY meminta Mahkamah Partai bertindak hati-hati dalam memutus perselisihan hasil pemilu terkait kode etik antar calon anggota dewan dari partai berlambang mercy tersebut.

Arahan Pak SBY agar Mah­kamah Partai bertindak teliti. Mintalah dulu pendapat hukum dari KPU dan MK sebelum me­ngumumkan secara resmi putu­san perselisihan itu,’’ kata Ketua Dewan Kehormatan Partai De­mo­krat Amir Syamsuddin, ke­pada Rakyat Merdeka yang dihu­bungi via telepon, kemarin.

Menurut bekas Menkumham itu, setelah adanya arahan dari SBY itu, Mahkamah Partai telah me­nyurati MK dan KPU. Minta pendapat hukum secara umum, bukan kasus per kasus.

Kalau pendapat Ketua KPU (Husni Kamil Manik) kan sudah jelas mengakui partai berhak me­nangani perselisihan di internal asal sesuai aturan. Tapi kalau orang yang dirugikan itu menem­puh jalur hukum, maka harus menunggu dulu putusan hukum tetap,’’ papar bekas Sekjen Partai Demokrat itu.

Berikut wawancara seleng­kapnya; 

Kapan SBY minta Mahka­mah Partai agar bertindak teliti?
Sejak ribut-ribut di media soal kabar adanya pergantian tersebut. Padahal, putusan itu belum resmi. Itu kan masih bersifat internal.

Kenapa sampai ramai dibicarakan kalau putusan itu belum dipublikasi?
Mungkin ada yang membo­corkan ke media massa. Bisa saja maksudnya agar ramai. Padahal, partai lain lebih banyak perseli­si­hannya. Bahkan sudah ada ma­suk pengadilan. Tapi tidak ramai.

Bukankah wajar ramai karena kabarnya yang menang itu tokoh partai, seperti Jhonny Allen, Roy Suryo, dan Jafar Hafsah?
Kebetulan mereka ada perseli­si­hannya, dan memohon keadilan ke Mahkamah Partai. Kemudian dari data dan bukti-bukti yang ada, permohonan mereka dika­bulkan.

Banyak kalangan menilai, ini bisa-bisanya Mahkamah Par­tai saja agar petinggi partai itu menjadi anggota DPR, ini bagaimana?
Penilaian itu keliru besar. Per­karanya tidak dibuat-buat. Kebe­radaan Mahkamah Partai ini kan ada dalam AD/ART yang ber­tugas dan berwenang menye­lesaikan sengketa di internal yang bersifat etika. Ini sesuai maksud dan tujuan Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Bukankah sengketa pemilu diselesaikan di MK?
Betul. Itu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antar parpol peserta pemilu, dan sesama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan calon ang­gota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal perolehan suara dalam pemilu.

Sedangkan perkara PHPU yang terkait kode etik sesama ca­lon anggota dewan itu disele­saikan melalui Mahkamah Partai. Di sini tidak berbicara soal pero­lehan suara, tapi lebih ke etika.

Pelanggaran etika itu, apa saja?
Antara lain; Pertama, melaku­kan langkah-langkah menambah suara sendiri dan mengurangi sua­ra calon lain. Kedua,  meng­kam­panyekan agar pemilih me­milih calon dari partai politik lain.

Ketiga, mengkampanyekan agar pemilih tidak memilih  atau menghalang-halangi pemilih untuk tidak memilih calon lain dari Partai Demokrat. Keempat, mempengaruhi pilihan pemilih pada hari pemungutan secara me­maksa, menjanjikan atau mem­berikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung atau tidak langsung.

Kelima, membuat surat atau dokumen palsu untuk keperluan menjadi calon anggota dewan. Keenam, perbuatan tercela lain­nya yang melanggar Kode Etik Partai Demokrat.

Sejauhmana Mahkamah Partai memutus secara adil?

Tentu kami memutuskan se­buah sengketa dengan seadil-adilnya. Semuanya berdasarkan data dan bukti-bukti.

Lagipula sebelum disidangkan sengketa itu, ada Tim Pemeriksa, Tim Kajian Hukum, dan Tim Pendukung untuk memeriksa alat-alat bukti sengketa tersebut.

Bagaimana kalau hakim Mahkamah Partai berperkara seperti Roy Suryo, tidak adil dong?
Roy Suryo dalam sengketanya tidak ikut menjadi hakim. Itu dilarang menyidangkan sengketa bila ada kaitan dengan dirinya. Maka yang menyidangkan cukup tiga hakim Mahkamah Partai saja.

Apa pihak pemohon dan termohon dihadirkan dalam Mahkamah Partai?

Tidak dihadirkan secara ber­barengan, dikhawatirkan terjadi bentrok. Tapi semua dokumen pe­mohon dan termohon diperik­sa secara teliti. Penanganannya kan dimulai Juni dan Juli lalu. Per­karanya sudah lama. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA