Arahan Pak SBY agar MahÂkamah Partai bertindak teliti. Mintalah dulu pendapat hukum dari KPU dan MK sebelum meÂngumumkan secara resmi putuÂsan perselisihan itu,’’ kata Ketua Dewan Kehormatan Partai DeÂmoÂkrat Amir Syamsuddin, keÂpada
Rakyat Merdeka yang dihuÂbungi via telepon, kemarin.
Menurut bekas Menkumham itu, setelah adanya arahan dari SBY itu, Mahkamah Partai telah meÂnyurati MK dan KPU. Minta pendapat hukum secara umum, bukan kasus per kasus.
Kalau pendapat Ketua KPU (Husni Kamil Manik) kan sudah jelas mengakui partai berhak meÂnangani perselisihan di internal asal sesuai aturan. Tapi kalau orang yang dirugikan itu menemÂpuh jalur hukum, maka harus menunggu dulu putusan hukum tetap,’’ papar bekas Sekjen Partai Demokrat itu.
Berikut wawancara selengÂkapnya; Kapan SBY minta MahkaÂmah Partai agar bertindak teliti?Sejak ribut-ribut di media soal kabar adanya pergantian tersebut. Padahal, putusan itu belum resmi. Itu kan masih bersifat internal.
Kenapa sampai ramai dibicarakan kalau putusan itu belum dipublikasi?Mungkin ada yang memboÂcorkan ke media massa. Bisa saja maksudnya agar ramai. Padahal, partai lain lebih banyak perseliÂsiÂhannya. Bahkan sudah ada maÂsuk pengadilan. Tapi tidak ramai.
Bukankah wajar ramai karena kabarnya yang menang itu tokoh partai, seperti Jhonny Allen, Roy Suryo, dan Jafar Hafsah?Kebetulan mereka ada perseliÂsiÂhannya, dan memohon keadilan ke Mahkamah Partai. Kemudian dari data dan bukti-bukti yang ada, permohonan mereka dikaÂbulkan.
Banyak kalangan menilai, ini bisa-bisanya Mahkamah ParÂtai saja agar petinggi partai itu menjadi anggota DPR, ini bagaimana?Penilaian itu keliru besar. PerÂkaranya tidak dibuat-buat. KebeÂradaan Mahkamah Partai ini kan ada dalam AD/ART yang berÂtugas dan berwenang menyeÂlesaikan sengketa di internal yang bersifat etika. Ini sesuai maksud dan tujuan Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Bukankah sengketa pemilu diselesaikan di MK?Betul. Itu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antar parpol peserta pemilu, dan sesama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan calon angÂgota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal perolehan suara dalam pemilu.
Sedangkan perkara PHPU yang terkait kode etik sesama caÂlon anggota dewan itu diseleÂsaikan melalui Mahkamah Partai. Di sini tidak berbicara soal peroÂlehan suara, tapi lebih ke etika.
Pelanggaran etika itu, apa saja?Antara lain;
Pertama, melakuÂkan langkah-langkah menambah suara sendiri dan mengurangi suaÂra calon lain.
Kedua, mengÂkamÂpanyekan agar pemilih meÂmilih calon dari partai politik lain.
Ketiga, mengkampanyekan agar pemilih tidak memilih atau menghalang-halangi pemilih untuk tidak memilih calon lain dari Partai Demokrat.
Keempat, mempengaruhi pilihan pemilih pada hari pemungutan secara meÂmaksa, menjanjikan atau memÂberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung atau tidak langsung.
Kelima, membuat surat atau dokumen palsu untuk keperluan menjadi calon anggota dewan. Keenam, perbuatan tercela lainÂnya yang melanggar Kode Etik Partai Demokrat.
Sejauhmana Mahkamah Partai memutus secara adil?Tentu kami memutuskan seÂbuah sengketa dengan seadil-adilnya. Semuanya berdasarkan data dan bukti-bukti.
Lagipula sebelum disidangkan sengketa itu, ada Tim Pemeriksa, Tim Kajian Hukum, dan Tim Pendukung untuk memeriksa alat-alat bukti sengketa tersebut.
Bagaimana kalau hakim Mahkamah Partai berperkara seperti Roy Suryo, tidak adil dong?Roy Suryo dalam sengketanya tidak ikut menjadi hakim. Itu dilarang menyidangkan sengketa bila ada kaitan dengan dirinya. Maka yang menyidangkan cukup tiga hakim Mahkamah Partai saja.
Apa pihak pemohon dan termohon dihadirkan dalam Mahkamah Partai?Tidak dihadirkan secara berÂbarengan, dikhawatirkan terjadi bentrok. Tapi semua dokumen peÂmohon dan termohon diperikÂsa secara teliti. Penanganannya kan dimulai Juni dan Juli lalu. PerÂkaranya sudah lama. ***
BERITA TERKAIT: