DPR Sarankan DPRD DKI Bawa Kasus Pelantikan Ahok ke Ranah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 19 November 2014, 14:38 WIB
DPR Sarankan DPRD DKI Bawa Kasus Pelantikan Ahok ke Ranah Hukum
Yandri Susanto/net
rmol news logo Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengecam keras pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara siang ini (Rabu, 19/11).

Menurut politisi PAN ini, pelantikan Ahok seharusnya dilakukan di Gedung DPRD DKI Jakarta, bukan di Istana.

"Kalau dia (Ahok) pemimpin rakyat, seharusnya dilantik di depan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta bukan di Istana Negara, karena itu Komisi II harus mempertanyakan hal tersebut," kata Yandri dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11).

Pelantikan Ahok di Istana, kata dia, maka Ahok melanggar asas keadilan dan kebersamaan. Sehingga, ia menyarankan agar DPRD DKI Jakarta menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.

"Kalau jam 14.00 WIB Ahok tetap dilantik, tetap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta pendapat masyarakat karena sudah melanggar asas keadilan dan kebersamaan," ujarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA