"Kedatangan pimpinan DPRD DKI Jakarta dan beberapa fraksi ke Komisi II DPR RI untuk konsultasi meminta pendapat terkait dengan kekisruhan pelantikan Ahok," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana sebelum rapat konsultasi di Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11).
Rapat konsultasi, lanjut dia, itu bertujuan untuk menindaklanjuti surat pimpinan DPRD DKI kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Mudah-mudah surat kami ke Pak Jokowi bisa didengar dan bisa menunda pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Dia menjelaskan DPRD DKI Jakarta hanya mempersoalkan aturan yang dilanggar seperti prosedur undangan dan komitmen paripurna yang seharusnya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dijabarkan Sani, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta hanya ada 36 orang yang hadir untuk mengusulkan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta dan sebanyak 70 orang tidak datang. Menurut dia, ketidakdatangan 70 orang tersebut seharusnya tidak terjadi karena saat itu merupakan peristiwa penting.
"Lalu kalau semua pihak mau bersabar dan menunggu fatwa MA maka prosesnya bisa berjalan. Mudah-mudahan pertemuan dengan Komisi II dapat menemukan jalan terbaik," katanya.
Sani mengatakan pimpinan DPRD DKI Jakarta sudah mengundang seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk hadir dalam rapat konsultasi tersebut. Namun hanya fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, Golkar, dan PPP yang akan datang dalam rapat konsultasi tersebut.
"Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lengkap (hadir dalam rapat konsultasi) kecuali Ketua DPRD DKI Jakarta (Prasetyo Edi Marsudi)," ujarnya.
Sementara itu, rapat konsultasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kemal Pasha serta para anggota Komisi II DPR RI.
[rus]