WAWANCARA

Hatta Rajasa: Saya Mendesak Kepolisian Ungkap Pelaku Teror Rumah Amien Rais

Selasa, 18 November 2014, 09:49 WIB
Hatta Rajasa: Saya Mendesak Kepolisian Ungkap Pelaku Teror Rumah Amien Rais
Hatta Rajasa
rmol news logo Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mempertanyakan mengapa teror penembakan mobil Toyota Harrier milik bekas Ketua MPR  Amien Rais belum terungkap.

Polisi harus mengungkap motif ini. Beliau itu tokoh senior dan ti­dak boleh terjadi teror seperti ini,” kata Hatta Rajasa.

Lebih lanjut bekas calon wa­kil presiden itu mendesak pi­hak ke­polisian untuk mengu­sut se­gera dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.

’’Kita harus mengutuk tin­da­kan teror seperti ini. Ini tidak bo­leh dibiarkan,” tegasnya.

Inilah wawancara lengkap Rak­yat Merdeka di Gedung DPR, kemarin.

Anda yakin Polisi dapat mengungkap peristiwa penem­bakan itu?
Saya yakin polisi dapat meng­­ung­ ap peristiwa itu dengan jelas. Saya mendesak polisi agar dapat me­nangkap pelaku teror dan me­ng­ungkap motif di balik aksi tersebut.

Apa pesan di balik peristiwa ini?
Pihak berwenang tak boleh ke­colongan lagi. Kami mengutuk se­tiap tindakan teror kepada sia­pa­pun, dan apa pun motifnya.

Negara harus dapat memberi­kan rasa aman dan tenteram pada setiap warga negaranya. Pembe­rian rasa aman ini harus diberikan bukan hanya terhadap Amien Rais saja.

Ngomong-ngomong, Anda sudah menyele­saikan problem antara KIH dan KMP. Bagai­mana pera­sa­annya?
Saya bersyukur ataspenan­da­tanganan nota kesepakatan da­mai dengan kubu Koalisi Indo­nesia Hebat (KIH). Penandata­nganan tersebut akan membuat DPR bisa dapat bekerja setelah sempat ter­hambat karena ada perbedaan pandangan antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Tentu ada kekurangan secara substan­sial dan prinsip kita sudah me­nyelesaikan problem yang mem­buat berhentinya DPR.

Seperti apa suasana perda-maian kedua kubu itu?
Proses itu akhirnya bisa terca­pai dengan suasana kekeluar­gaan, dengan tidak adanya ke­egoi­san dari masing-masing kubu.

Saya menyambut hangat pe­nan­datanganan tersebut, karena ke­duanya meninggalkan kepen­ti­ngan sempit. Ini harus kita lihat dan syukuri bersama.

Apa saja poin kesepakatan itu?
Pertama, bersepakat dan setu­ju un­tuk segera mengisi penuh ang­gota Fraksi pada 11 komisi, em­pat badan dan satu majelis ke­hormatan dewan sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera be­ker­ja sesuai fungsi fungsinya se­cara optimal.

Kedua, bersepakat dan setuju untuk mengantisipasi be­ban kerja dan dinamika ke depan serta me­nyesuaikan dengan pe­nam­bahan dan perubahan nomen­klatur Ka­binet Kerja Pemerin­ta­han Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melaku­kan pe­nambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) alat kelengkapan dewan (AKD).

Poin kedua ini melalui peru­bahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pim­pinan Badan dan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

Apa itu saja?
Ada yang ketiga, yakni berse­pakat untuk segera mengisi Pim­pinan AKD yang masih tersedia, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), serta penambahan Wa­kil Ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat.

Selain itu menambah satu Wakil Ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai kon­sekuensi dan perubahan Undang-Undang ten­tang MD3 tanpa me­ngubah kom­posisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

Kalau kesepakatan keempat?
Bersepakat dan setuju melaku­kan perubahan ketentuan terha­dap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 ten­tang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk diha­pus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pa­da pasal 79 pasal 194 sampai de­ngan pasal 227 Undang-Un­dang MD3 No­mor 17 Tahun 2014.

Sedangkan kesepakatan keli­ma, bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pe­lak­sanaan kesepakatan ini di­tuangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan KMP dan Pimpinan Fraksi dari KIH yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepa­katan ini.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA