Polisi harus mengungkap motif ini. Beliau itu tokoh senior dan tiÂdak boleh terjadi teror seperti ini,†kata Hatta Rajasa.
Lebih lanjut bekas calon waÂkil presiden itu mendesak piÂhak keÂpolisian untuk menguÂsut seÂgera dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
’’Kita harus mengutuk tinÂdaÂkan teror seperti ini. Ini tidak boÂleh dibiarkan,†tegasnya.
Inilah wawancara lengkap RakÂyat Merdeka di Gedung DPR, kemarin.Anda yakin Polisi dapat mengungkap peristiwa penemÂbakan itu?Saya yakin polisi dapat mengÂÂung ap peristiwa itu dengan jelas. Saya mendesak polisi agar dapat meÂnangkap pelaku teror dan meÂngÂungkap motif di balik aksi tersebut.
Apa pesan di balik peristiwa ini?Pihak berwenang tak boleh keÂcolongan lagi. Kami mengutuk seÂtiap tindakan teror kepada siaÂpaÂpun, dan apa pun motifnya.
Negara harus dapat memberiÂkan rasa aman dan tenteram pada setiap warga negaranya. PembeÂrian rasa aman ini harus diberikan bukan hanya terhadap Amien Rais saja.
Ngomong-ngomong, Anda sudah menyeleÂsaikan problem antara KIH dan KMP. BagaiÂmana peraÂsaÂannya?Saya bersyukur ataspenanÂdaÂtanganan nota kesepakatan daÂmai dengan kubu Koalisi IndoÂnesia Hebat (KIH). PenandataÂnganan tersebut akan membuat DPR bisa dapat bekerja setelah sempat terÂhambat karena ada perbedaan pandangan antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Tentu ada kekurangan secara substanÂsial dan prinsip kita sudah meÂnyelesaikan problem yang memÂbuat berhentinya DPR.
Seperti apa suasana perda-maian kedua kubu itu?Proses itu akhirnya bisa tercaÂpai dengan suasana kekeluarÂgaan, dengan tidak adanya keÂegoiÂsan dari masing-masing kubu.
Saya menyambut hangat peÂnanÂdatanganan tersebut, karena keÂduanya meninggalkan kepenÂtiÂngan sempit. Ini harus kita lihat dan syukuri bersama.
Apa saja poin kesepakatan itu?Pertama, bersepakat dan setuÂju unÂtuk segera mengisi penuh angÂgota Fraksi pada 11 komisi, emÂpat badan dan satu majelis keÂhormatan dewan sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera beÂkerÂja sesuai fungsi fungsinya seÂcara optimal.
Kedua, bersepakat dan setuju untuk mengantisipasi beÂban kerja dan dinamika ke depan serta meÂnyesuaikan dengan peÂnamÂbahan dan perubahan nomenÂklatur KaÂbinet Kerja PemerinÂtaÂhan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakuÂkan peÂnambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) alat kelengkapan dewan (AKD).
Poin kedua ini melalui peruÂbahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, PimÂpinan Badan dan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
Apa itu saja?Ada yang ketiga, yakni berseÂpakat untuk segera mengisi PimÂpinan AKD yang masih tersedia, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), serta penambahan WaÂkil Ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat.
Selain itu menambah satu Wakil Ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konÂsekuensi dan perubahan Undang-Undang tenÂtang MD3 tanpa meÂngubah komÂposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
Kalau kesepakatan keempat?Bersepakat dan setuju melakuÂkan perubahan ketentuan terhaÂdap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tenÂtang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihaÂpus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur paÂda pasal 79 pasal 194 sampai deÂngan pasal 227 Undang-UnÂdang MD3 NoÂmor 17 Tahun 2014.
Sedangkan kesepakatan keliÂma, bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan peÂlakÂsanaan kesepakatan ini diÂtuangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan KMP dan Pimpinan Fraksi dari KIH yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepaÂkatan ini. ***
BERITA TERKAIT: