Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VIII DPR Terima Masukan dari Aktivis Anak dan Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 12 November 2014, 15:00 WIB
Komisi VIII DPR Terima Masukan dari Aktivis Anak dan Perempuan
saleh daulay/net
rmol news logo Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para aktivis perlindungan anak, perempuan, dan anti human trafficking di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 12/11).

Dalam RDPU tersebut hadir 17 orang aktivis mewakili lima lembaga yang diundang yaitu KPAI, P2TP2A Jabar, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Unit PPA Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay menjelaskan, RDPU ini untuk mendapatkan masukan terkait program aksi dan pengalaman di lapangan tekait isu-isu aktual mengenai kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, dan praktik-praktik terkini human trafficking.

"Dari pemaparan yang disampaikan, ternyata ketiga persoalan tersebut masih menjadi beban berat yang harus diselesaikan," jelas Saleh usai pertemuan.

Selain kendala teknis,  masing-masing lembaga itu menyebut bahwa masih dibutuhkan penyempurnaan terhadap UU yang telah ada. Komnas Anak, misalnya, menyebut bahwa diperlukan revisi UU untuk memasukkan klausul tentang pemberatan hukuman bagi para pelaku aksi kekerasan seksual pada anak. Mereka mengusulkan hukuman yang dijatuhkan berupa kebiri dengan metode suntik kimia. Dengan begitu, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku.

Sementara, aktivis anti human trafficking menyebutkan bahwa diperlukan UU anti-perbudakan. Menurut mereka, kasus-kasus human trafficking yang ada saat ini sudah mengarah pada perbudakan gaya baru. Untuk mengantisipasi hal itu, diperlukan UU yang bisa dijadikan pijakan dalam menjerat para pelaku.

"Saya kira, usulan-usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan. Namun sebelum mengarah pada revisi dan pengajuan UU baru, diperlukan kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu. Dengan begitu, revisi dan pengajuan usulan UU yang diminta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas," jelas Ketua DPP PAN ini.

Selain isu tersebut, minimnya aparat Kepolisian yang menangani kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan juga mendapat sorotan. Pasalnya, jumlah kekerasan yang semakin meningkat tidak seimbang dengan jumlah personnel kepolisian yang bisa menangani. Tidak heran jika banyak kasus kekerasan yang lambat ditangani.

"Terkait hal ini, kita berharap agar kepolisian RI bisa menambah personelnya yang didistribusikan di berbagai wilayah dan daerah. Kasus kekerasan pada perempuan, anak, dan human trafficking tidak boleh disepelekan. Atas usulan ini, Komisi VIII nanti akan menyampaikannya ke pimpinan Komisi III untuk dapat ditindaklanjuti pada tataran teknis," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA