Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lompat Pagar Menteri Bukti Ada Masalah Serius dalam Pengelolaan Pemerintahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 06 November 2014, 22:36 WIB
Lompat Pagar Menteri Bukti Ada Masalah Serius dalam Pengelolaan Pemerintahan
hanif dhakiri/net
rmol news logo Aksi Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri, melompat pagar saat inspeksi mendadak (sidak) kemarin mengkonfirmasi bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan pemerintahan. Terlebih bila blusukan menjadi pola kerja di kementerian.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim, kepada RMOL  malam ini (Kamis, 6/11).

"Selama ini pola kerja blusukan tidak terukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif efeknya kepada masyarakat," jelasnya.

Seharusnya, sambung Wahidin, yang diprioritaskan adalah membangun sistem melalui pembuatan berbagai regulasi-regulasi seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri. Selain itu juga yang harus lebih dahulu dilakukan adalah menentukan job description di Kementerian, misalnya mana tupoksi Menteri, Sekjen, Dirjen, Kabag agar jelas eksekusinya.

Bagi mantan Walikota Tangerang ini, aksi lompat pagar Menteri Hanif menandakan ketidakjelasan fungsi tersebut.

"Harusnya bila ada pihak atau  perusahaan yang sudah teridentifikasi melanggar, langsung aparat hukum saja yang menangkapnya. Atau kalau sekadar mau melakukan sampling boleh saja, tapi harus di-follow-up dengan membuat regulasi dan instrumen-instrumen yang tepat," tegas Doktor Bidang Kebijakan Publik Unpad ini.

Kemarin pagi, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri melakukan sidak ke Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan. Politikus PKB itu terpaksa melompat karena pengelola tidak mengizinkannya masuk. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA