"DPR tandingan itu merupakan preseden terburuk sejarah legislatif di Indonesia," tegas tokoh nasional, Rachmawati Soekarnoputri, dalam pesan singkat kepada
RMOL (Senin, 3/11).
Menurut putri Bung Karno ini, manuver fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat tersebut jelas inkonstitusional. Karena melanggar UU MD3 dan tata tertib DPR RI.
"Apabila dilanjutkan membentuk alat kelengkapan DPR dan seterusnya dapat dikategorikan perbuatan makar," tegasnya.
Makanya, bukan tidak mungkin partai-partai tersebut bisa dibubarkan. Kalau terbukti ada perintah dari pimpinan partai.
"Bila arogansi anggota DPR tersebut ada kaitan perintah dari pimpinan partai politik, maka parpol tersebut harus dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Visctor Laiskodat, sudah menegaskan, Ketum PDI Perjuangan dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengizinkan pembentukan DPR tandingan tersebut. "Iya diizinkan lah. Masak fraksi di DPR bersikap seperti ini belum dapat izin," ujar Victor.
[zul]
BERITA TERKAIT: