Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geng Romahurmuziy Membabi Buta dalam Melanggar Aturan Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 16 Oktober 2014, 16:24 WIB
Geng Romahurmuziy Membabi Buta dalam Melanggar Aturan Partai
rmol news logo Pelaksanaan Muktamar VIII oleh kelompok Romahurmuziy dan Emron Pangkapi di Hotel Empire Palace Surabaya tidak sah. (Baca: Mbah Mun: Muktamar yang Digelar Pihak Bersengketa Tidak Sah)

Begitu juga keputusan muktamarin yang memilih Romahurmuziy hari ini secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP. (Baca: Romahurmuziy Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP)

"Waduh, keputusan itu sudah sangat melanggar banyak aturan organisasi. Melabrak AD/ART, Mahkamah Partai, keputusan Majelis Syariah. Itu sudah membabi buta namanya. Kalau dalam bahasa Al Quran, mereka sudah khatamallahu 'ala qulubihim," tegas Wakil Sekjen DPP PPP Akhmad Gojali Harahap kepada RMOL petang ini (Kamis, 16/10).

Gojali  menjelaskan, Mahkamah Partai sudah memerintahkan agar digelar rapat pengurus harian hari ini. Bahkan, Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair sudah mengirim undangan tadi malam kepada Romahurmuziy agar ishlah lewat rapat pengurus harian yang dipimpin Majelis Syariah. Tetapi mereka tidak mau datang, malah melanjutkan muktamar.

"Kalau mereka tidak datang, kita akan jalan terus. Hari ini rapat. Tapi tetap kita tunggu sampai 18 Oktober. Kita masih kasih ruang. Siapa tahu mereka mau bubarkan Muktamar. Jadi masih ada ruang islah. Itulah itikad baik kita," ungkapnya.

Bila kubu Romy tetap tidak mau islah dan tidak membatalkan Muktamar, Gojali mengungkapkan, pihaknya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai akan menggelar Muktamar. "Inilah yang sesungguhnya Muktamar. Kita anggap mereka itu tidak ada," tekannya.

Soal klaim kubu Romy bahwa Muktamar Surabaya dihadiri mayoritas kader PPP, Gojali mempertanyakan.

"Itu masih debatable, harus  dibuktikan. Kalau pun memang benar, berarti semua mereka itu melanggar. Kalau pun banyak, kalau melanggar, tetap dianggap tidak ada. Karena kebenaran itu jelas," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA