. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membumikan program-programnya dalam pelatihan jurnalistik yang digelar oleh Kantor Berita Politik
bersama dengan LPM Diamma.
Kepala Urusan Komunikasi Internal BPJS Ketenagakerjaan, Harri Kuswanda mengajak puluhan mahasiswa dalam pelatihan yang digelar di Universitas Prof. DR. Moestopo (Beragama) siang tadi (Kamis, 9/10) berinteraksi sekaligus menggali pemahaman para mahasiswa soal BPJS, terutama BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum menjabarkan, Harri melemparkan pertanyaan pada mahasiswa soal apa yang mereka tahu tentang jenis BPJS, apa landasan hukumnya, serta pertanyaan lainnya yang disambut antusias. Karena ada dua BPJS yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jamsostek sejak 1 Januari 2014 menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan bagi pekerja formal atau informal," jelasnya.
Secara lebih spesifik, BPJS Ketenagakerjaan, sambungnya, menekankan empat program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
"Karena sifatnya kepesertaan itu wajib sesuai amanat perundangan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi soal program-program tersebut agar sebanyak-banyaknya pekerja dilindungi jaminan sosial," terangnya.
Terkait dengan kebijakan informasi, Harri menjelaskan, lembaga publik yang kini dibawahi lembaga presiden itu, memiliki sejumlah klasifikasi informasi. "Ada informasi berklasifikasi biasa yang bisa diakses publik, informasi terbatas untuk pihak tertentu, dan informasi yang dinilai rahasia seperti masalah kebijakan untuk menempatkan dana dalam pembelian saham atau obligasi yang khusus untuk internal dan tidak bisa keluar," sambungnya.Pasalnya, lembaga ini sekarang mengelola dana berkisar Rp 170 triliun. Bayangkan, jika keluar pemberitaan BPJS Ketenagakerjaan akan mengalihkan atau menempatkan saham atau obligasi di suatu institusi tertentu, bisa memberikan dampak tertentu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: