SBY menghubungi Hamdan begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu malam (28/9), setelah terbang 16 jam dari Washington, AS.
"Bagi saya ini (pilkada oleh DPRD) sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat," kata SBY dalam keterangan pers.
SBY kembali menegaskan bahwa pilkada tidak langsung, melalui DPRD, tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. Sebagai orang yang taat peraturan dan konstitusi, SBY akan menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut juga secara konstitusional.
Materi yang dikonsultasikan SBY kepada Hamdan adalah mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20. Pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian pasal 3 menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Ruang hukum inilah yang akan digunakan SBY untuk menolak pilkada oleh DPRD.
"Semangatnya, untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu," tegas Kepala Negara seperti dilansir dari laman resmi
presidenri.go.id.
Memang dalam pasal 20 tersebut juga diatur bahwa jika RUU yang sudah disetujui bersama tersebut tidak ditandatangai presiden dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan. Oleh karena ituah Presiden berkonsultasi dengan MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: