Padahal kinerja dan upaya mereka dalam pemberantasan korupsi, sejatinya sangat diperlukan, karena DPD adalah perwakilan daerah seluruh Indonesia yang memiliki basis legitimasi kuat untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih kencang.
"Sampai saat ini belum terlihat (kontribusi DPD dalam pemberantasan korupsi) ya," jelas Koordinator ICW bidang korupsi politik, Abdullah Dahlan, saat dihubungi, Kamis (25/9).
Disisi lain, UU MD3 yang barupun menurut Abdullah, banyak mengekang kewenangan DPD. Ini mengakibatkan kinerja DPD belum dapat dirasakan publik secara luas.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi), Sebastian Salang, menyatakan, semestinya DPD RI bisa menjadi pelopor dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sejalan dengan kinerjanya. Faktanya, kinerja lembaga ini juga tidak diketahui masyarakat.
Menurut Sebastian, selama Irman Gusman menjadi ketua DPD RI, belum terlihat ada kemajuan yang signifikan. Lembaga ini masih berkutat pada upaya memperjuangkan kewenangannya. "Selama dipimpin Irman, tidak ada kemajuan," jelas Sebastian.
Karena itu, DPD memerlukan ketua yang mau bekerja keras untuk memajukan lembaga tinggi negara ini agar dapat berperan dan berkontribusi seperti lembaga tinggi lainnya. "Irman kurang progresif membangun DPD RI," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: