Baik Jaksa KPK maupun Anas dan penasehat hukumnya sudah melakukan argumentasi hukum dengan menyajikan fakta-fakta yang ada di Persidangan.
Partai Demokrat melalui jurubicaranya Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini keadilan dalam memutuskan vonis Anas ada di palu hakim.
"Saya harap hakim objektif dan jernih menerapkan hukum sesuai rasa keadilan itu sendiri," kata dia kepada redaksi, Rabu (24/9).
Hinca menambahkan, apapun nanti putusan hakim, Partai Demokrat pasti akan menghormatinya.
"Apapun putusan hakim kita hormati bersama," demikian Hinca Panjaitan.
Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar AS.
[ysa]
BERITA TERKAIT: