WAWANCARA

Linda Gumelar: Kami Usul, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum 20 Tahun & Denda Rp 5 Miliar

Sabtu, 13 September 2014, 06:46 WIB
Linda Gumelar: Kami Usul, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum 20 Tahun & Denda Rp 5 Miliar
Linda Gumelar
rmol news logo Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar setuju hukuman maksimal diberikan kepada kejahatan seksual terhadap anak.

“Kalau hukumannya berat kan ada efek jera, sehingga tidak terus terjadi kekerasan seksual kepada anak,’’ tegas Linda Gumelar.

Dalam revisi UU Perlindungan Anak itu, lanjutnya, bagi pelaku kekerasan seksual dihukum pidana maksimal menjadi 20 tahun.

“Kami juga usulkan ditambah denda sebanyak Rp 5 miliar. Dengan cara seperti ini ada efek jera,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Revisi UU Perlindungan Anak inisiatif siapa?
Perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 ini adalah inisiatif DPR. Tentu pe­merintah memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif tersebut.

Kenapa menyambut baik?

Kami merasakan bahwa sudah sepatutnya undang-undang ini dilakukan perubahan. Sebab, su­dah 12 tahun tidak diubah. Ke­mudian banyak hal yang berkem­bang di masyarakat yang belum terwadahi dalam perlindungan anak.

Bapak Presiden berharap UU Perlindungan Anak bisa mewa­dahi kebutuhan upaya perlin­du­ngan dan upaya tumbuh kembang anak.

Apa 19 pasal dalam undang-undang itu akan diubah se­muanya?

Belum tahu. Saat ini masih dalam pembicaraan, dan masih dalam tahap awal. Nanti akan dibicarakan oleh tim kecil.  

Siapa saja masuk dalam tim kecil itu?
Dari DPR,  teman-teman Ko­misi VIII. Kalau dari pemerintah diwakilkan kepada pejabat eselon 1 dari kementerian ter­kait. Yaitu, Kementerian Pem­berdayaan Perempuan dan Per­lindungan Anak (KPPPA), Ke­menterian Ke­sehatan (Kemen­kes), Kemen­terian Pendidikan dan Kebuda­yaan (Kemendik­bud), Kemen­te­rian Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia (Kemen­kum­ham), Kemen­terian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Apa­ratur Negara-Reformasi Biro­krasi (Kemen­pan-RB).

Optimistis bisa selesai di akhir jabatan?
Saya berharap bisa selesai. Apalagi pemerintah dan DPR ti­dak terlalu banyak berten­tangan. Tujuannya agar memberikan perlindangan terhadap anak.
 
Apa ada kendala?
Tidak ada. Tidak ada perbe­daan sama sekali dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR. Ini membuat kami terharu, karena begitu besarnya perhatian masyarakat terhadap perlin­dungan anak.

Anda setuju dengan Pera­turan Pemerintah (PP) Aborsi?
Itu salah satu cara pemerintah melindungi korban pemerkosaan. Bukan berati melegalkan aborsi. Tapi ini menjadi pintu keluar seandainya korban  tidak mampu meneruskan kehamilan karena trauma.

Apa langkah pencega­hannya?
Bisa dicegah dari sisi budi pe­kerti terhadap penguatan pribadi anak itu sendiri. Tapi peran keluarga menjadi hal yang paling penting.

O ya, sudah ada rencana bertemu dengan tim transisi Jokowi-JK?

Belum ada. Sejauh ini kami belum menjalin komunikasi dengan tim transisi. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rak­yat juga belum memberikan in­formasi. Kami dalam posisi me­nunggu. Jika diminta, kami siap memberikan data dan in­formasi yang dibutuhkan peme­rintahan mendatang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA