Demikian disampaikan pakar politik yang menjadi saksi meringankan Anas Urbaningrum, Chunsul Mar'iah, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 4/9).
Menurut Chusnul, yang merupakan pakar Ilmu Politik asal universitas Inodneisa (UI) ini, di dalam partai politik dipastikan ada faksi. Dalam parpol pun terdiri dari banyak aktor politik yang mengisi jabatan ketua umum, dewan pembina ataupun sekretaris jenderal (sekjen).
"Kalau ingin jadi ketua umum di parpol tidak mungkin itu bergerak sendirian. Bahkan lingkupnya nasional karena melibatkan aktor-aktor di pengurus pusat sampai kecamatan. Jadi pemilihan ketum dalam kongres itu merupakan peristiwa kelembagaan atau institusi," kata Chusnul
Atas dasar itu, mantan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2007 ini pun membantah jika kegiatan aktor politik yang maju untuk menjadi ketua umum merupakan ambisi kepentingan pribadi. Di setiap parpol yang demokratis pun, perubahan pemimpin secara periodik merupakan keharusan.
"Harus lakukan pergatian rezim. Seorang aktor di dalam parpol tidak bisa jalan sendiri. Semua ada mekinsme dan aturan sesuai AD/ART lembaga. Semua gerakan aktor politik yang mau jadi ketua umum ada batasan
rule of game politik dan hukumnya," kata Chusnul
Chunsul pun menambahkan saat berkompetisi dalam kongres, jabatan apapun di luar parpol, termasuk jika aktor politik itu pejabat negara akan lepas.
"Perebutan ketua umum dalam kongres itu kompetisi antar kader, bukan kompetisi antar lembaga negara. Jabatan Presiden dan menteri atau anggota DPR tidak berlaku, semua dilepas," demikian Chunsul.
[ysa]
BERITA TERKAIT: