Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 1/9).
"Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia. Menurut Pasal 39 B UU Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati," ungkap Neta.
Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) yang ditangkap di Malaysia itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endi Prastiono dan Brigadir Harahap. Mereka ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga membawa narkoba seberat 6 kilogram di Bandara Kuching, Malaysia.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: