Begitu dikatakan saksi Dina Zad saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (28/8).
Pernyataan kakak ipar Anas itu sekaligus membantah dakwaan Jaksa KPK yang mengaitkannya dengan Anas soal pembelian tanah tersebut.
"Nggak. Saya juga tanya ke penyidik kenapa saya dikaitkan dengan Anas," kata kakak kandung, istri Anas, Atthiyah Laila itu.
Sementara itu, ayah Dina, Attabik Ali mengatakan tanah milik Palupi Hidayati itu dibeli dirinya sendiri pada Februari 2012 lalu. "Itu yang melakukan (pengurusan) anak saya (Dina Zad) karena waktu itu saya sudah sakit," terang mertua Anas itu.
Soal berapa harga tanah itu, Attabik lupa. Seingatnya, pembayaran pembelian sejumlah tanah berasal dari uang pribadi dari bisnis pencetakan kamus.
"Kalau dihitung hitung mungkin sekitar Rp10 sampai Rp 8 miliar," tandas Attabik menjelaskan penghasilannya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: