Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Masjid: Pemerintah Harus Batalkan PP Aborsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 17:48 WIB
Dewan Masjid: Pemerintah Harus Batalkan PP Aborsi
rmol news logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau Presiden SBY untuk meninjau kembali PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pasalnya, PP tersebut melegalkan praktik aborsi untuk kondisi kedaruratan medis serta untuk korban perkosaan. (Baca juga: Inilah Aturan Tegas dan Rinci Soal Aborsi dalam PP 61/2014)

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat DMI Imam Addaruquthni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8), menjelaskan, peninjauan kembali dan membatalkan atau menarik kembali PP tersebut penting demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permisif bahkan menyimpang.

"Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," papar Imam.

Ia menilai, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1.

"PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama manapun," tandasnya.

Imam menambahkan, PP tentang Reproduksi dan membolehkan praktek aborsi itu telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.

"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," demikian Imam. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA