Denny JA dihadirkan sebagai saksi setelah disebut oleh Muhamad Nazaruddin telah memberikan fasilitas survei gratis kepada Anas senilai Rp 478 juta.
Soal ini, Denny JA sudah memberi penjelasan bahwa tuduhan survei LSI untuk mengukur keterpilihan Anas Urbaningrum dalam Kongres 2010 sebagai tindakan gratifikasi merupakan tuduhan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan. Istilah gratifikasi, katanya, tidak pas untuk situasi kerja LSI untuk pemenangan Anas di Kongres Demkrat.
Definisi gratifikasi itu, sambungnya, adalah pemberian sesuatu kepada seorang pejabat, untuk kerja atau imbalan di bidang yang relevan dengan jabatan si pejabat. Gratifikasi menjadi lebih berat lagi jika ada imbalan yang melibatkan uang negara.
Merujuk pada definisi ini, jelas pekerjaan LSI untuk Anas tak termasuk dalam gratifikasi. Benar bahwa saat LSI bekerja untuk Anas, ia sedang menjabat sebagai anggota DPR. Tapi LSI tidak membantu Anas sebagai anggota DPR.
"Kerja LSI untuk Anas sebagai calon ketua umum Demokrat, yang tak berhubungan dengan jabatannya di DPR. Calon ketua umum demokrat bisa siapa saja, yang tak harus pejabat negara," tambahnya.
LSI membantu Anas di bidang survei dan pemenangan, yang merupakan bidang kerja LSI sejak awal berdiri. Namun benar pula bahwa LSI itu bukan yayasan sosial, tapi sebuah PT yang mencari laba. Jelas LSI tidak membantu dengan gratisan dan merugi. Pasti ada harapan laba dan citra dalam kerjanya, seperti halnya semua PT di dunia usaha.
"Kadang tak apa kita rugi secara keuangan, tapi mendapatkan citra dan reputasi. Itu bagian dari bisnis. Saya membantu Anas setidaknya untuk mendapatkan citra itu. Citra ikut memenangkan ketum partai politik terbesar saat itu," jelas Denny JA
Hari ini, di Pengadilan Tipikor, Denny juga menjelaskan bahwa surevi LSI sebelum Kongres menunjukkan Anas Urbaningrum lebih dekat dengan Ketua DPC-DPC.
[ysa]
BERITA TERKAIT: