Pada hari Minggu (27/7) pukul 19.30 WIB, Danpos Sajingan Terpadu Satgas Yonif Linud 501/BY Lettu Inf Agung Yudha Nugraha mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian Sapi di wilayah perbatasan Kec. Sajingan, Kab. Sambas, Kalimantan Barat dengan Malaysia KM 22.
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima, Danpos Sajingan Terpadu Satgas Yonif Linud 501/BY Lettu Inf Agung Yudha Nugraha pada tanggal 31 Juli melaksanakan pengendapan bersama tiga orang anggotannya di wilayah perbatasan tersebut.
Dari kegiatan pengendapan tersebut Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian Sapi di wilayah Malaysia.
Enam orang itu adalah, Martinus Congke (34 tahun), Elisa (42 tahun), Martinus Madius (34 tahun), Towe (41 tahun), Rifan (30 tahun) dan Aking (32 tahun). Mereka berencana Sapi tersebut akan dijual dalam bentuk potongan daging ke wilayah Kab. Sambas.
Berikut barang bukti yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia; 2 ekor Sapi yang telah di potong-potong + 300 kg; 5 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Soft Gun laras panjang (Boman); 1 butir Munisi Aktif tanpa proyektil kaliber 12 mm; 3 butir Amunisi Aktif kaliber 12 mm; 7 butir Selongsong; 5 buah Parang; 2 buah kapak; 2 unit Sepeda Motor dengan Nopol. KB 4272 PF jenis Revo dan Sepeda Motor jenis Honda Grand berwarna Hitam; 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna Hitam Nopol. KB 1518 XX; dan 1 kantor Surat Tanda coba kendaraan bermotor a.n Jonatan. HM dengan Nopol. KB 1518 XX.
Seperti rilis penkostrad kepada redaksi sesaat lalu (Kamis, 7/8), selanjutnya Komandan Pos Sajingan Terpadu Satgas Yonif Linud 501/BY Lettu Inf Agung Yudha Nugraha membawa enam orang tersangka beserta barang buktinya dan diserahkan ke Polsek Sajingan Besar kepada Brigadir D. Simanjuntak jabatan KSPK 2 Polsek Sajingan Besar untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan serupa.
[rus]
BERITA TERKAIT: