Pansel sebagaimana dimaksud terdiri atas Ketua merangkap anggota yakni Amir Syamsuddin. Ada pun anggota-anggotanya yakni Abdullah Hehamahua, Erry Riyana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Rhenald Khasali dan Widyo Pramono.
SBY telah menandatangani Keppres Nomor 29/2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014 lalu. Pembentukan Pansel tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Keppres tersebut, Panitia Seleksi bertugas:
Pertama, Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK;
Kedua, Mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan;
Ketiga, Menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK; dan
Keempat, Menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
"Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden," bunyi diktum keempat Keppres tersebut seperti dikutip dari situs
Setkab RI Selasa (5/8).
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Keppres ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK," bunyi diktum keenam Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM.
[rus]
BERITA TERKAIT: