Kejati Minta Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Tersangka Wijayanta Bekti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 23 Juli 2014, 17:16 WIB
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta guna dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"SP3 untuk kasus ini merupakan domain Polda Metro Jaya tapi ada prosedur yang harus ditempuh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).

Waluyo menyebutkan prosedur yang harus ditempuh sebelum menerbitkan SP3 harus menggelar perkara yang melibatkankepolisian dan kejaksaan. Namun Waluyo menyatakan Polda Metro Jaya belum menginformasikan kepada kejaksaan terkait rencana gelar perkara termasuk perkembangan terakhir kasus yang melibatkan pejabat nomor satu Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara itu.

Waluyo mengungkapkan, Kejaksaan mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan Wijayanta dengan berbagai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya sekitar Mei 2014.Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengkonfirmasi rencana pelimpahan tahap pertama berkas Wijayanta ke Kejati DKI Jakarta.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengungkapkan penyidik kepolisian akan segera melengkapi berkas kasus Wijayanta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik kepolisian masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan kepabeanan. Penyidik menjerat Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Terkait rencana pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru menjelaskan hal itu belum diperlukan penyidik.Heru menyatakan penyidik akan tetap fokus melanjutkan kasus orang nomor satu di Bea Cukai Tanjung Priok itu hingga dilimpahkan ke kejaksaan."Intinya kita akan tetap memproses," ujar Heru.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Rizal juga menuduh Wijayanto melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.Rizal menduga Wijayanto mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.  

Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan.Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Rizal mengungkapkan PT Prima Daya Indotama telah menerima dua kontainer berisi garmen, namun satu kontainer masih tertahan selama tiga bulan.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA