Penahanan Dua Guru JIS Bertentangan Pasal 54 dan 57 KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 19 Juli 2014, 15:00 WIB
Penahanan Dua Guru JIS Bertentangan Pasal 54 dan 57 KUHAP
jis/net
rmol news logo Perlakuan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dua orang guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Michel Tjiong, dikecam pengacara Harry Ponto dan Hotman Paris Hutapea. Keduanya berencana mengajukan protes ke Kapolda Metro Jaya.

Neil dan Ferdinant dipanggil Polda Metro, Senin (14/7), guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada siswa JIS, keduanya kemudian diperiksa sekitar pukul 21.30. Waktu itu, penyidik polisi menyebut Neil dan Ferdinant ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/947/VII/2014/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/949/VII/2014/Ditreskrimum.

"Kami tidak bersedia menandatangani surat penangkapan itu, karena kedua guru tersebut bukan ditangkap. Mereka datang baik-baik ke Polda sejak siang,” sanggah Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (19/7).

Sejak siang sampai malam, kedua guru itu didampingi penasihat hukum dan perwakilan dari kedutaan Kanada dan Amerika Serikat. Di hadapan penasihat hukum maupun perwakilan asing, penyidik menegaskan bahwa kedua tersangka akan ditempatkan di ruang yang cukup layak dan belum ditahan. Setelah mendapat jaminan tersebut, penasihat hukum dan perwakilan asing meninggalkan kedua guru di Polda Metro Jaya.

“Malam itu kami meninggalkan klien di Polda sekitar pukul 22.30,” tambah Hotman.

Harry Ponto menambahkan bahwa Senin malam pukul 23.00, sekitar 30 menit setelah kuasa hukum meninggalkan Polda, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua guru tersebut. Pihak penasihat hukum tidak diberitahu tentang penahanan itu dan kedua tersangka tidak diberi kesempatan untuk menghubungi penasihat hukum.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 57 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya,” sesalnya

Ditambahkan Harry, keesokan harinya, (Selasa, 15/7), sekitar pukul 08.30, pihak Polda diam-diam membawa kedua guru itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Lagi-lagi penasihat hukum sama sekali tidak diberitahu baik secara lisan maupun tertulis. Penasihat hukum baru diberitahu setelah pemeriksaan di rumah sakit tersebut.

”Padahal menurut ketentuan Pasal 54 KUHAP, setiap tersangka berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Termasuk dalam pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati,” tegas Hotman.

Atas hal ini, kedua pengacara tersebut berencana mengajukan protes tertulis kepada pimpinan Polda Metro Jaya. Menurutnya, tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kedua guru itu bertentangan dengan pasal 54 dan 57 KUHAP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA