"Kami tetap pada pembelaan yang Mulia. Baik pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum," kata pengacara Gatot, Alfrian Bondjol dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Pernyataan itu dolontarkan Alfrian menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini. Dia lalu bertanya ke Gatot.
"Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum (tetap pada pembelaan)," timpal Gatot yang mengenakan batik pendek hijau
keemasan itu.
Sidang akhirnya ditunda dan akan digelar kembali pada pada Selasa (8/7) pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
Ditemui seusai sidang, Gatot yakin pembelaannya minggu lalu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karenanya, dia berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memutus secara adil.
"Dari awal kita sudah optimis. Semua tinggal di majelis hakim," ungkap Gatot.
Sebelumnya, JPU menuntut Gatot pidana selama 4 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Gatot sendiri dalam pembelaannya menyangkal telah membunuh Holly. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini adalah karena sudah bercampurnya antara opini, fakta dan rekayasa yang sulit dipisahkan lagi.
BERITA TERKAIT: