Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi tegas jika ada tindakan mobilisasi PNS dalam kampanye capres yang dimulai 4 Juni lalu hingga 5 Juli mendatang.
“Di masa kampanye ini, saya kembali mengingatkan kepala daerah, jangan menyeret-nyeret PNS. Ini sudah saya tegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (3/6) lalu,†papar Gamawan Fauzi kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (6/6).
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa yang Anda lakukan unÂtuk memantau kepala daerah tersebut?Saya meminta Badan PengaÂwas Pemilu (Bawaslu) jeli meÂngawasi kegiatan kampanye keÂpala daerah. Jika mendapati keÂpala daerah yang mengerahkan PNS, segera laporkan pelanggaÂran tersebut kepada Kemendagri.
Yang boleh menjadi tim pemeÂnangan pasangan capres dan caÂwapres hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka peÂjaÂbat politik dan pejabat publik. KaÂlau PNS tidak boleh berkamÂpaÂnye. Kalau melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.
Selain itu, apa langkah lainnya? Untuk menjaga netralitas PNS, kami sudah menyurati seÂmua kepala daerah dan menegasÂkan kepada mereka saat pelakÂsanaan Rakornas lalu.
Kalau ada yang melanggar, sanksinya apa?Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenapa bukan Kemendagri yang proaktif melakukan pengÂaÂwasan?Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) dan Inspektorat WilaÂyah Daerah (Itwilda) akan melaÂkukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Pada pileg lalu, apa ada kepala daerah diberi sanksi karena melanggar?Belum ada. Saya belum terima laporan Bawaslu.
Berapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti?Hingga Jumat (6/6) sudah 17 gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan cuti kamÂpanye capres.
Kalau bupati atau waliÂkota, izin cutinya diajukan kepaÂda guÂbernur dengan tembusan MenteÂri Dalam Negeri.
Bagaimana kalau mereka menggunakan fasilitas negara selama cuti?Mereka tidak boleh menggunaÂkan fasilitas negara untuk kamÂpanye. Fasilitas yang tidak boleh diÂgunakan, di antaranya mobil diÂnas dan pengawalan. ***
BERITA TERKAIT: