Ini merupakan sidang kedua. Sidang perdana digelar pada Jumat pekan lalu (30/5). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyampaian nota keberatan Anas Urbaningrum terhadap dakwaan KPK.
Pada sidang perdana pekan lalu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika, menilai dalam dakwaan Jaksa KPK sudah membantah isi dakwaannya itu sendiri. Misalnya, pertama, di halaman 4 surat dakwaan, Anas dan Nazaruddin bergabung di Anugerah Group yang kemudian berubah menjadi Permai Group. Di Kongres Partai Demokrat, diduga ada aliran dana dari Permai Group untuk pemenangan Anas.
"Kalau begitu apanya yang salah, ambil uang dari tempatnya (perusahaannya) sendiri. Uniknya Anas tersangka, tetapi Nazar tidak tersangka Pasal 55 KUHP tentang turut serta," kata Pasek pekan lalu.
"JPU seharusnya buktikan dulu apakah Permai Group memang kantong kejahatan. Karena logika menerima uang dari punya sendiri bukan gratifikasi. Meskipun putusan in kracht Wisma Atlet sudah ditegaskan, bahwa Permai Group milik Nazaruddin dan keluarga. Silahkan cek di Kemenkumham," lanjut Pasek.
Gede Pasek pun mempertanyakan tidak adanya uraian dalam surat dakwaan mengenai niat Anas untuk menjadi presiden. "Di dakwaan halaman 3-4, Anas tahun 2005 keluar dari KPU karena berniat jadi Presiden RI. Tapi apa bentuk nyata dari niat 'jahat' itu tidak ada uraian apapun. Yang ada justru uraian kegiatan Kongres Partai Demokrat, bukan kegiatan Anas mau nyapres," ujar Pasek, politisi asal Bali.
Anas Urbaningrum adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dan atau proyek-proyek lainnya sebelumnya menjadi perdebatan antara Kubu Anas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas bahkan sempat menolak diperiksa dengan alasan surat undangan yang dikirimkan KPK masih menyertakan "dan atau proyek-proyek lainnya" itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: