Pengelola Koperasi Harus Jaga Kepercayaan Anggota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 07 Mei 2026, 11:01 WIB
Pengelola Koperasi Harus Jaga Kepercayaan Anggota
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah. (Foto: Kemenkop)
rmol news logo Pengelola koperasi harus menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat dengan menjalankan koperasi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah saat berkunjung dan diskusi di Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah di Kota  Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

"Pengelolaan koperasi harus berjalan secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota, sehingga keberlangsungan koperasi untuk jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat," katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menekankan koperasi harus sehat tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang. Berkaca dari sejumlah koperasi bermasalah, hal tersebut terjadi karena pengurus tidak mampu menjaga kepercayaan para anggotanya.

"Hal ini sangat disayangkan dan tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang," tegasnya.  

Ia juga mengemukakan Kemenkop tengah menyusun regulasi terkait ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

"Kemenkop tengah merapikan data, koperasi yang disiplin RAT dan tidak RAT, termasuk sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan RAT," katanya. 
 
Wamenkop juga mengapresiasi pengelolaan Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah sehingga berkembang menjadi koperasi yang sehat dan rutin melaksanakan RAT. Koperasi ini telah berhasil membuktikan kebermafaatan bagi masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, Farida meminta Koperasi Ar-rahman turut membantu literasi keuangan di masyarakat sehingga dapat terlepas dari jerat pinjol dan membantu masyarakat dapat membedakan antara koperasi yang benar dengan yang melakukan kegiatan berkedok sebagai koperasi. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA