Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASUS DANA HAJI

Suryadharma Ali Disarankan Mundur dari Kursi Ketum PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Juni 2014, 03:44 WIB
Suryadharma Ali Disarankan Mundur dari Kursi Ketum PPP
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan tidak boleh dicampuradukkan kasus penyalahgunaan dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).  Karena itu, SDA sebaiknya dari berhenti sementara waktu sebagai ketua umum partai hingga nanti ada keputusan final terkait kasus tersebut.

"Hal ini juga untuk meringankan beban (SDA) dalam menghadapi proses hukum," Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP KH Zarkasih Nur, Senin (2/6).

Mantan Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan hal tersebut karena mengedepankan azas maslahat dalam menyikapi kasus yang menimpa pucuk pimpinan PPP itu. Menurut dia, saat ini yang paling maslahat adalah tidak menambah beban SDA, selain menyelesaikan persoalan hukum.
“Supaya SDA tidak lagi terbebani memikirkan urusan partai, sehingga dia bisa lebih fokus melakukan pembelaan pada saat proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat untuk menyikapi kasus yang menimpa SDA. “Memang harus diakui, kasus yang menimpa SDA sangat berat bagi PPP. Karena itu, langkah penyelamatan partai harus dilakukan,” tukas Lukman.

Majelis Pertimbangan mengacu pada pasal 10 ART PPP ayat (1) yang disebutkan; pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: (b) berhenti atas permintaan sendiri, dan (d) disebutkan; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP.

"Kasus yang menimpa SDA tersebut secara langsung sudah menjatuhkan nama PPP di depan publik. Maka dari itu, ketentuan pasal 10 ART ayat 1 huruf d bisa diberlakukan kepada SDA," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA