"Hal ini juga untuk meringankan beban (SDA) dalam menghadapi proses hukum," Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP KH Zarkasih Nur, Senin (2/6).
Mantan Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan hal tersebut karena mengedepankan azas maslahat dalam menyikapi kasus yang menimpa pucuk pimpinan PPP itu. Menurut dia, saat ini yang paling maslahat adalah tidak menambah beban SDA, selain menyelesaikan persoalan hukum.
“Supaya SDA tidak lagi terbebani memikirkan urusan partai, sehingga dia bisa lebih fokus melakukan pembelaan pada saat proses hukum,†ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat untuk menyikapi kasus yang menimpa SDA. “Memang harus diakui, kasus yang menimpa SDA sangat berat bagi PPP. Karena itu, langkah penyelamatan partai harus dilakukan,†tukas Lukman.
Majelis Pertimbangan mengacu pada pasal 10 ART PPP ayat (1) yang disebutkan; pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: (b) berhenti atas permintaan sendiri, dan (d) disebutkan; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP.
"Kasus yang menimpa SDA tersebut secara langsung sudah menjatuhkan nama PPP di depan publik. Maka dari itu, ketentuan pasal 10 ART ayat 1 huruf d bisa diberlakukan kepada SDA," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: