Ma'mun sekarang telah jadi tersangka. Namun menurutnya, Denny juga mestinya menjadi tersangka. Karena dia juga melaporkan bekas Staf Khusus Presiden tersebut.
"Saya juga laporkan balik Denny dan juga lagi berproses di Polda. Kalau saya tersangka, mestinya Denny juga harus tersangka. Kan kasusnya sama fitnah," jelas Mamun kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Ma'mun menjelaskan, pihaknya melaporkan Denny ke Polda terkait pemberitaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Prof. Subur Budi Santoso diculik Badan Intelijen Negara (BIN) beberapa waktu lalu.
Dalam acara ILC 14 Januari 2014 dan ditonton berpuluh juta pemirsa, jelas Ma'mun, Denny Indrayana begitu percaya diri memfitnah mereka dengan mengatakan orang-orang PPI yang menyebarkan kata "penculikan" kepada mantan Prof. Subur Budi Santoso oleh BIN.
PPI tidak menerima tuduhan tersebut. Karena pernyataan itu tidak benar dan fitnah belaka. Karena tidak bisa membuktikan, PPI kemudian melaporkan Denny karena dianggap menebar Fitnah karena juga telah memojokkan PPI dengan menyebutnya sebagai penebar isu penculikan.
[zul]
BERITA TERKAIT: