Bahkan, penetapannya itu sudah sejak 16 Mei lalu. "Ya, sejak 16 Mei," jelas Ma'mun kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Semestinya dia diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai tersangka pada 20 Mei. Berhubung pada waktu bersamaan ada agenda PPI, dia minta pemeriksaan diundur. "Saya minta hari ini. Nanti jam 10," ujarnya.
Ma'mun menambahkan, tidak ada persiapan khusus jelang pemeriksaannya nanti. "Saya nanti didampingi dua pengacara," sambung orang dekat Anas Urbaningrum ini.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menuduh Makmun telah mencemarkan nama baiknya.
Denny melaporkan Makmun Murod Albarbasy atas pernyataan Ma'mun yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Menurut Denny, pernyataan Ma'mun ini adalah fitnah lantaran dirinya tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Ma'mun dituding melanggar pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Denny juga menggunakan pasal 51 UU 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE).
[zul]
BERITA TERKAIT: