Peraturan SBY Seakan-akan Ulur Waktu untuk Tutupi Kebobrokan Proyek e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 28 April 2014, 08:57 WIB
Peraturan SBY Seakan-akan Ulur Waktu untuk Tutupi Kebobrokan Proyek e-KTP
sby
rmol news logo . Pada Pasal 10 setiap Peraturan Presiden yang dikeluarkan presiden SBY, selalu terjadi perubahan waktu penyelesaian e-KTP.

Awalnya ditentukan akhir tahun 2011, kemudian berubah akhir tahun 2012. Lalu berubah lagi akhir tahun n2013 dan terakhir ditetapkan akhir 2014.

Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 28/4).

"Ini sangat aneh, seakan-akan mengulur-ulur waktu untuk menutupi kebobrokan e-KTP ini," ungkap Hotland.

Dia mengatakan, Presiden SBY seharusnya cermat dalam mengeluarkan perpres. Apalagi kalau perpres yang diusulkan hanya untuk menutupi proyek-proyek yang berindikasi korupsi.

Hotland mencatat, awalnya keluar Perpres 26/2009, dilanjutkan Perpres 35/ 2010 sebagai perubahan pertama. Kemudian Presiden mengeluarkan Perpres 67/ 2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres 126/ 2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan Perpres 112/ 2013 sebagai perubahan keempat.

Karena itu, Hotland meminta Presiden SBY untuk memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP ini. Sebab SBY  lah yang bertanggungjawab secara legal formal atas proyek ini. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA