SBY Juga Harus Bertanggungjawab atas Kegagalan Proyek e-KTP!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 28 April 2014, 07:17 WIB
SBY Juga Harus Bertanggungjawab atas Kegagalan Proyek e-KTP<i>!</i>
sby/net
rmol news logo . Selain Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek e-KTP, Presiden SBY juga harus memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP ini. Sebab SBY bertanggung jawab secara legal formal atas proyek ini.

Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 28/4).

Menurut Hotland, Presiden SBY sudah lima kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana UU 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP.

Awalnya keluar Perpres 26/2009, dilanjutkan Perpres 35/ 2010 sebagai perubahan pertama. Kemudian presiden mengeluarkan Perpres 67/ 2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres 126/ 2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan Perpres 112/ 2013 sebagai perubahan keempat.

"Kenapa Presiden SBY begitu mudah mengeluarkan perpres perubahan, terutama menyangkut masa penyelesaian e-KTP? Inikan proyek nasional, bukan proyek main-main. Seharusnya waktu penyelesaiannya harus konsisten," tegas Hotland Sitorus. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA