Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 28/4).
Menurut Hotland, Presiden SBY sudah lima kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana UU 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP.
Awalnya keluar Perpres 26/2009, dilanjutkan Perpres 35/ 2010 sebagai perubahan pertama. Kemudian presiden mengeluarkan Perpres 67/ 2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres 126/ 2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan Perpres 112/ 2013 sebagai perubahan keempat.
"Kenapa Presiden SBY begitu mudah mengeluarkan perpres perubahan, terutama menyangkut masa penyelesaian e-KTP? Inikan proyek nasional, bukan proyek main-main. Seharusnya waktu penyelesaiannya harus konsisten," tegas Hotland Sitorus.
[ysa]
BERITA TERKAIT: