Semakin sempurna, acara perpisahan yang digelar di kantor BPK itu tepat di hari ulang tahunnya yang ke-67. Di suasana gembira itu, Hadi Purnomo harus menelan pil pahit. Karena dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait surat keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
"Anggap saja ini hadiah pensiun dari KPK. Tapi dia harus membalasnya dengan membuka kasus-kasus pajak lainnya," ujar aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini (Senin, 21/4).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, atau era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, posisi Menteri Keuangan diisi Boediono.
Menurut Uchok, KPK tak cukup hanya menjerat Hadi Purnomo dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga anti korupsi juga harus mengusut kemana saja aliran dana Hadi Purnomo dan siapa saja yang menikmati.
"KPK jangan lupa untuk mengenakan pidana TPPU. Supaya negara untung," tegas Uchok.
[zul]
BERITA TERKAIT: