Mantap, KPK Tetapkan Hadi Purnomo Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 21 April 2014, 22:32 WIB
Mantap, KPK Tetapkan Hadi Purnomo Sebagai Tersangka
Uchok Sky Khadafi
rmol news logo Keputusan KPK menetapkan Dirjen Pajak 2002-2004 Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) disambut baik.

Diharapkan, kasus yang membelit Ketua BPK yang hari ini memasuki masa pansiun itu bisa membuka kasus-kasus pajak lainnya.

"Itu mantap, baik sekali KPK mengungkapnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut semua kasus-kasus pajak," ujar aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Senin, 21/4).

Uchok menegaskan hal tersebut karena menurutnya aspek penerimaan negara sangat buruk. Karena itu tidak heran, Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukap diduga lembaga yang paling korup.

"Makanya saya meminta Hadi Purnomo untuk membuka kasus-kasus yang lain. Dia harus terbuka pada publik. Kasus Century juga harus diungkap," tandasnya.

Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak pada 2002-2004 disangka menyalahgunakan wewenang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan Dirjen Pajak Penghasilan (PPH) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPH terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Akibatnya, negara rugi Rp 375 miliar.

Dalam perkara ini, Hadi Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mengacu pada pasal diatas, Hadi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA