DPR Prihatin Penyidik Rekayasa Kasus Porprov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 April 2014, 02:52 WIB
rmol news logo Dugaan rekayasa dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2010 senilai Rp 40 dengan tersangka mantan Ketua KONI Bangka Selatan (Basel) Sofian AP mengusik keprihatinan Komisi III DPR RI.

Dugaan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut menguat karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) tetap melakukan penyidikan padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dituduhkan.

"Saya mendukung langkah setiap penegakan hukum tanpa terkecuali. Tetapi saya juga perlu ingatkan jangan melakukan rekayasa karena itu menyangkut harkat dan martabat seseorang dan keluarganya," kata Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Pieter Zulkifli, kepada wartawan (Senin, 7/4).

Dia mengatakan penyidikan sebuah perkara dugaan korupsi mesti didasarkan atas adanya kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen.

Selain itu, katanya, penyelidikan suatu kasus dapat diteruskan ke tingkat penyidikan jika ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana.

Pieter menambahkan, aparat penegak hukum jangan bekerja atas dasar pesanan kelompok tertentu untuk menindas orang lain.

"Jangan mengabaikan kebenaran dan gemar menindas hak orang lain karena pesanan dari kelompok tertentu. Tradisi semacam ini harus secepatnya ditinggalkan oleh aparat penegak hukum," pungkas Pieter.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA