Kapolda Didesak Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sengketa di Jalan Sudirman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 07 April 2014, 18:59 WIB
Kapolda Didesak Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sengketa di Jalan Sudirman
rmol news logo Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Roesmanhadi mendesak Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Prayitno menuntaskan kasus penyerobotan lahan tanah di Kavling 2 Sudirman yang disengketakan PT Mahkota Real Estate (MRE) dengan PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT Arthaloka.

"Kasus ini dilaporkan sejak 2009 tapi tidak ditangani Polda Metro Jaya secara profesional," kata Roesmanhadi yang menjadi salah satu direksi PT MRE.

Roesmanhadi, dalam keterangan yang diterima redaksi, mengatakan sebetulnya selama ini tidak terlalu sulit untuk polisi menuntaskan kasus penyerobotan itu, karena sudah ada tersangkanya.

"Barang bukti sudah ada di polisi, tersangka sudah ada, saksi ada, aktor intelektualnya dari mana juga sudah terindikasi, tinggal bagaimana kemauan polisi saja. Inilah yang saya sampaikan ke Kapolda, kok kasusnya sudah lima tahun enggak tuntas-tuntas, apa masalahnya," kata Rusman.

Menurut Rusman, hanya dua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan seluas 16.600 meter persegi itu, MRE dengan PT Taspen Persero dan anak perusahaannya PT Arthaloka Indonesia.

"Kami yang melaporkan kasus ini, tentu tidak sulit untuk menduga siapa yang berada dibalik penyerobotan itu, enggak mungkinkan inisiatifnya datang dari 19 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi pada 5 tahun lalu itu," katanya.

Penyerobotan dilakukan setelah Makamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 472/PK/Pdt/2000 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa tanah seluas 16.600 adalah milik MRE dan meminta PT Arthaloka mengosongkan dan menyerahkannya ke MRE.
Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa sertifikat HGB No.205/Karet Tengsing lahan ini atas nama Arthaloka tidak mempunyai landasan hukum dan harus dibatalkan.

Keputusan ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti tertuang dalam dokumen Berita Acara No.18/2003 Eks pada Desember 2004. Disaksikan Juru Sita, aparat keamanan dan Pemda, pada saat itu juga MRE telah memasang tanda batas tanah dan membangun pagar dan pintu serta mendirikan pelang nama pemilikan.

Kemudian pada 2009, terjadi aksi penyerobotan oleh orang tidak dikenal dengan menghancurkan tanda batas tanah dan merubahkan pelang nama.

"Kami laporkan, lalu polisi memasangkan police line. Tapi kini police line itu sudah tidak ada, pada persengkataan tanah belum selesai. Kok bisa begitu, malah lahanya sudah digunakan orang lain. Kok bisa begitu?" tanya Rusman.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA