PDI Perjuangan Minta Lembaga Survei Transparan dan Bertanggungjawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 04 April 2014, 14:13 WIB
PDI Perjuangan Minta Lembaga Survei Transparan dan Bertanggungjawab
hasto/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk membatalkan Pasal 247 Ayat (2) UU Pemilu Legislatif.

Dengan pembatalan itu maka survei dan jajak pendapat tentang Pemilu tetap boleh dilakukan pada masa tenang. Selain itu, MK juga membatalkan aturan pemidanaan terhadap lembaga survei  sebagaimana dituangkan dalam pasal 291 dalam UU  Pemuilu tersebut.

PDI Perjuangan menghargai keputusan MK tersebut. Dan PDI Perjuangan juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan asosias-asosiasi lembaga survei agar menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik dalam metode survei maupun dalam sumber pendanaan.

"Untuk mencapai tujuan transparansi dan akuntabilitas itu, lembaga survei harus bisa  mempertanggungjawabkan hasil surveinya dengan cara memberikan akses yang seluas-luasnya dan secepat-cepatnya terhadap data baku yang dikumpulkan lembaga survei tersebut," kata Wasekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa saat lalu (Jumat, 4/4).

Selain itu, lanjut Hasto, PDI Perjuangan mengimbau masyarakat pemilih untuk mencermati dan bersikap kritis terhadap hasil survei yang dirilis pada minggu tenang untuk mencegah terjadinya bandwagon effect yang bisa mempengaruhi preferensi pemilih dalam pemungutan suara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA