Sementara kalangan mungkin saja menganggap bahwa informasi mengenai kepemilikan Jokowi atas Rakabu Furniture sebagai informasi yang berusaha menjatuhkan capres dari PDI Perjuangan itu. Tetapi di sisi lain, informasi tersebut justru membuktikan bahwa Jokowi telah dengan sengaja melanggar UU.
Rakabu Furniture disebutkan sebagai sebuah perusahaan perorangan yang dimiliki Jokowi. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Adisucipto KM 5,3 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, dan pabrik di Komplek PIK Pabelan, Jalan Solo-Kartasura Km.8, Dusun Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kenyataan bahwa Jokowi masih menjadi pemilik atau pengurus perusahaan Rakabu Furniture merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan KPU 9/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal ‎67‎ poin E Peraturan KPU itu, semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan melampirkan "surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Wali kota ‎sesuai dengan peraturan perundang‎-‎undangan."
‎Hal ini juga sudah disebutkan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 (b), yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah "turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun."
KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah memiliki hak dan kewenangan untuk membuat pedoman teknis pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Kewenangan ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
[dem]
BERITA TERKAIT: