WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Semua Kepala Daerah Yang Maju Jadi Capres Perlu Izin Presiden

Kamis, 27 Maret 2014, 10:01 WIB
Gamawan Fauzi: Semua Kepala Daerah Yang Maju Jadi Capres Perlu Izin Presiden
Gamawan Fauzi
rmol news logo Presiden SBY dipastikan akan memberikan izin kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2014.    

Bekas Walikota Solo ini tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang pertama di ibukota Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan, Jokowi akan mendapat izin Presiden SBY untuk berlaga dalam Pilpres 2014. Sebab, surat izin kepala daerah sebagai capres atau cawapres kepada presiden sekadar persyaratan administrasi.

“Saya tidak hanya bicara Jokowi. Semua kepala daerah yang mau maju sebagai capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Itu persyaratan administrasi. Subtansinya, presiden tidak mungkin tidak mengizinkan,” ujar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda bilang izin itu pasti diberikan?

Permohonan izin kepala daerah sebagai capres atau cawapres diatur Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7 ayat 1 menyatakan,  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Dalam ayat 2, Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Apakah ada aturan lain di luar pasal itu?
Hal itu diatur lagi dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2009. Permen ini memperjelas pasal 7 ayat 1. Bunyinya, kepala daerah menyampaikan (surat) secara tertulis kepada presiden melalui mendagri.

Mendagri bisa memberikan pertimbangan atau catatan kepada presiden?
Seperti yang saya sampaikan tadi, ini hanya persoalan administrasi. Subtansinya, mendagri tidak mungkin tidak mengizinkan.

Sama halnya saat bupati akan maju sebagai gubernur. Izinnya kan nggak pernah ditolak gubernur. Bahkan, dalam sejumlah pemilukada, bupati atau walikota tersebut bertarung dengan gubernur incumbent.

Jika ada desakan politik, presiden bisa menolak permohonan itu?
Nggak ada nuansa politik. Ini hanya soal administrasi.  Gubernur atau kepala daerah kan wakil pemerintah pusat di daerah. Masak dia nggak meminta izin Presiden. Tapi, bahasanya tidak mungkin tidak diizinkan.

Setelah mendapat izin, kelapa daerah itu harus mundur?
Kalau mencalonkan sebagai presiden atau wakil Presiden, tidak harus mundur. Dia hanya perlu meminta izin.

Kalau dia  ingin mundur?
Soal itu aturannya berbeda. Kalau dia mau mengundurkan diri, mekanismenya di DPRD. Nanti DPRD bersidang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

Sejumlah pihak memprediksi, jika Jokowi terpilih sebagai Presiden beragam manuver politik akan dimainkan untuk mejegal pengunduran dirinya sebagai gubernur. Tanggapan Anda?
Kalau dia mengundurkan diri kan harus ada sidang. Tapi, kami tidak mau berandai-andai soal itu. Mekanismenya bukan pada kami, aturannya bukan di sini.

Bagaimana situasi terakhir jelang pelaksanaan pileg?
Tadi (kemarin, red) saya koordinasi dengan Kapolri.  Sejauh ini kondisi nasional sangat baik. Bahkan, menurut hemat kami, kondisi ini lebih baik dari 2009.

Lebih tenang, lebih tertib. Mudah-mudahan  ini bisa terus pelihara hingga pelaksanaan pilpres.

Tidak ada potensi gangguan?
Kami sudah kumpulkan semua pangdam, kapolda, danrem, bupati, dan gubernur. Semua kemungkinan yang akan terjadi sudah disampaikan dan meminta agar diantisipasi sejak awal, cegah sedini mungkin.

Sejauh ini, saya melihat hasilnya masih bagus. Mudah-mudahan kondisi ini membuat Pemilu 2014 lebih berkualitas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA