Heru Bea Cukai Akan Dipindahkan Ke Lapas

Dititipkan Di Rutan Bareskrim

Senin, 17 Maret 2014, 09:36 WIB
Heru Bea Cukai Akan Dipindahkan Ke Lapas
Heru Sulastyono
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meneliti memori dakwaan untuk tersangka kasus suap dan pencucian uang Heru Sulastyono dan Yusran Arif alias Yusron. Penahanan tersangka Heru pun bakal dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri (plt Kajari) Jakarta Utara Febritiyanto menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dan tersangka bekas Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Ekspor Impor Bea Cukai Tanjung priok, Heru Sulastyono.

“Status tersangka Heru adalah tahanan kejaksaan. Sampai saat ini dititipkan di Rutan Mabes Polri,” ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai sejauhmana penyusunan berkas memori dakwaan untuk tersangka, dia menyampaikan, memori itu sudah masuk tahap final. Artinya, berkas perkara Heru dan tersangka yang diduga menyuapnya, Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif alias Yusron dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan, sampai pekan kemarin tengah diteliti. “Sudah disusun memorinya. Sekarang masih tahap penelitian.”

Dia mengharapkan, dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini bisa  segera naik atau dilimpahkan ke pengadilan.

Upaya pelimpahan memori tersebut ke pengadilan ini berkaitan dengan tenggat waktu penyusunan memori dakwaan selama 20 hari. “Jaksa punya waktu 20 hari untuk melengkapi memori tersebut,” tuturnya.

Namun, begitu diminta menguraikan substansi memori dakwaan, dia menolak memberi penjelasan. Dia menandaskan, secara garis besar, pihaknya telah meneliti barang bukti berupa enam sertifikat tanah, bukti transfer dan kuitansi jual beli, serta surat-surat kepemilikan kendaraan baik mobil dan motor Harley Davidson.

Intinya, tutur dia, begitu berkas tuntutan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan akan meminta penahanan Heru dipindah ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus (Kasubdit TPPU Dit II Eksus) Bareskrim Kombes Agung Setya menyatakan, kepolisian masih mengembangkan penyidikan perkara suap dan pencucian uang di lingkungan Bea dan Cukai.

“Kita masih memerlukan keterangan Heru. Maka itu, penahanannya pun tetap dilakukan di Rutan Bareskrim,” ujarnya.

Penjelasan Agung ini disampaikan untuk meluruskan informasi bahwa Heru tidak ditahan, baik di Rutan Kejagung maupun rutan kejaksaan lainnya.

Disampaikan, selama ini kepolisian menganggap Heru memiliki informasi penting. Info itu sangat berguna bagi pengembangan perkara dugaan suap oknum Bea Cukai lainnya. Atas alasan tersebut, kepolisian merasa masih membutuhkan keterangan tersangka.

“Sewaktu-waktu kita masih meminta keterangan dia. Jadi, penitipan penahan di Rutan Bareskrim dianggap bisa memudahkan untuk mempercepat penyidikan kasus-kasus suap lainnya.”

Pertimbangan lain menahan Heru di Rutan Bareskrim adalah memberikan keamanan pada tersangka. Masalahnya, sebut Agung,  saat pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, Heru mengajukan permohonan agar penahanannya dipisah dari tahanan kasus narkoba yang sempat ditanganinya.

“Dia takut dengan ancaman mafia narkoba yang sempat ditanganinya.”

Kilas Balik
Sawah Langen Bea Cukai Disita


Kepolisian juga menyangka bekas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kator Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo terlibat kasus serupa. Langen adalah kawan tersangka lainnya dari Bea Cukai, Heru Sulastyono.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, kepolisian mengintensifkan penelusuran aset-aset tersangka kasus Bea Cukai. “Kita masih menelusuri aset-aset tersangka Langen Projo,” katanya.

Hasil penelusuran aset terakhir yang disita ialah, sawah atas nama Langen di Malang, Jawa Timur. Tanah itu diduga diperoleh tersangka Langen  dari hasil penyuapan oleh tersangka pengusaha importir Heri Liwoto.  Menurut Arief, total tanah yang disita seluas 5600 meter persegi.

Tersangka Langen tidak beraksi sendirian. Dia diduga bekerjasama dengan bawahannya, Syafruddin yang mejabat Kepala Seksi Kepabeanan Entikong.

Dalam penyidikan kejaksaan, kepolisian memperoleh informasi, tersangka Syafruddin diduga kuat menyamarkan aset Rp 19,7 miliar di rekening atas nama pembantunya.

Langen, sambung Arief, diduga menyamarkan aset hasil kejahatannya menggunakan nama adik iparnya, Yudo Patriotomo. Disampaikan, penyidikan kasus dugaan penyuapan, korupsi dan pencucian uang oleh oknum Bea Cukai ini tidak berhenti sampai di sini saja.

“Kita masih kembangkan dugaan keterlibatan pihak lainnya. Aset-aset tersangka juga sedang kita telusuri lebih jauh,” katanya.

Yang pasti, sebut jenderal bintang satu ini, pengungkapan perkara dikoordinasikan dengan kejaksaan yang menangani kasus tersangka anak buah Langen, yakni Syafruddin.

“Kita koordinasi dengan penyidik kejaksaan yang menangani kasus serupa di Entikong, Kalimantan Barat,” terangnya.

Kerjasama tersebut, lanjut dia, semata-mata dilaksanakan guna mempercepat pemberkasan perkara. Kerjasama dengan kejaksaan juga dilakukan mengingat perkara pokok berupa penyuapan dan pencucian uang oleh tersangka Langen dan Syafruddin sama.

Maksud dia, modus dan lokus delikti atau tempat kejadian perkaranya sama-sama di wilayah perbatasan, Entikong.

“Keduanya diduga bekerjasama menerima suap untuk meloloskan barang-barang illegal yang diimpor tersangka Heri Liwoto.”

Barang-barang yang diimpor itu kebanyakan berasal dari China. Penyelundupan barang lewat Entikong, dipilih karena pengawasan di wilayah perbatasan ini relatif lemah. Adapun jenis barang illgal itu berupa, aneka barang elektronik, tas perempuan beragam merek, makanan hewan, mainan anak, dan kursi praktik dokter gigi.

“Impor barang-barang itu diduga dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan  Menteri Kesehatan,” urai Arief.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Agung Setya menginformasikan, salah satu motor Harley Davidson Langen Projo, dikuasakan kepada Panca. Oknum Bea Cukai NTT tersebut, lanjutnya, sebelumnya juga pernah bertugas di Entikong bersama-sama dengan Langen dan Syafruddin.

Tapi senada dengan Arief, Agung belum bersedia membeberkan apa dan bagaimana dugaan keterlibatan Panca dalam kasus ini. “Penyelidikan mengenai ini sedang kita tindaklanjuti. Nanti disampaikan hasilnya,” kata dia.

Polisi menyita empat motor Harley Davidson yang diduga terkait kasus Langen. Arief belum merinci secara jelas, kapan dan bagaimana aset-aset itu diperoleh Langen.

Idealnya 14 Hari Sudah Bergulir Ke Pengadilan
Halius Hosen,  Ketua Komisi Kejaksaan

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyatakan, idealnya suatu berkas perkara naik dari tahap penuntutan ke persidangan selama 14 hari kerja.

Dia pun meminta kejaksaan mempercepat proses penuntutan agar perkara lebih cepat disidangkan. “Tidak ada aturan batasan waktu yang pasti. Tapi, sesuai SOP-nya 14 hari,” katanya saat disinggung mengenai tenggat waktu penyusunan memori dakwaan tersangka Heru Sulastyono.

Dia menambahkan, untuk perkara-perkara pidana umum, biasanya 14 hari berkas dakwaan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Namun kadangkala, waktu penuntutan molor.

Mundurnya waktu pemberkasan memori dakwaan tersebut, kerap dipicu kerumitan suatu perkara. Akan tetapi, dia mengingatkan, sesungguhnya semua perkara memiliki tingkat kerumitan tersendiri.

Namun, lanjutnya, kerumitan tersebut, hendaknya tak boleh dijadikan alasan untuk mengulur-ulur waktu penyusunan memori dakwaan. Dia menandaskan, molornya waktu penyusunan memori dakwaan menimbulkan kerawanan tersendiri.

Dia menyarankan, begitu berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap, hendaknya jaksa segera menyusun dakwaan. Sebelum memori dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan pun bisa menggelar ekspos atau gelar perkara. Tujuan ekspos ini ialah, meminimalisir kesalahan dalam penuntutan.

Di luar itu, tuturnya, dapat berguna untuk melengkapi apa-apa yang selama ini dianggap kurang sempurna.

“Ini perlu dirumuskan secara cermat. Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan lamanya hukuman yang akan dituntut jaksa,” ucapnya.

Mesti Teliti Agar Tidak Ada Yang Bisa Lolos
M Taslim chaniago, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN M Taslim Chaniago mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara suap dan pencucian uang oknum Bea Cukai ini.

Diharapkan, persidangan kasus ini mampu menyibak dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Dia menduga, persoalan suap dan pencucian uang oleh tersangka Heru dan pengusaha Yusran tak hanya melibatkan keduanya. Bisa jadi, masih ada pihak lain yang terlibat.

“Ini perlu ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan secara teliti. Jangan sampai ada yang lolos,” tandasnya.

Disampaikan pula, penetapan status tersangka pada oknum Bea Cukai lainnya, menunjukkan bahwa kasus suap dan pencucian uang tersebut komplek. Oleh sebab itu, dia meminta kepolisian memanfaatkan momen ini untuk menindak semua pihak yang terlibat.

Dengan kata lain, kepolisian saat ini tidak perlu menunggu fakta-fakta mengenai kasus tersebut dibuka di pengadilan.

“Semua bukti yang sudah ada hendaknya disikapi  penindakan yang tegas. Tidak perlu menunggu persidangan, apalagi sengaja mengulur-ulur waktu pengusutan kasus tersebut.”

Dikhawatirkan, kelambanan kepolisian maupun kejaksaan, memberikan kesempatan bagi pelaku yang masih bebas untuk menghilangkan barang bukti. Atau bisa jadi, oknum-oknum lainnya justru melarikan diri.

“Saya rasa, data PPATK mengenai kasus dugaan suap dan kepemilikan rekening tidak wajar oknum Bea Cukai perlu segera ditindaklanjuti.”

Hal itu ditujukan agar ada efek jera serta tidak terjadi berulang-ulang di lembaga yang semestinya menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan sektor penerimaan. keuangan negara.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA