“Pemerintah tidak akan menanggung biaya perjalanan Pak SBY selama masa kampanye. Itu akan ditanggung Partai Demokrat,†ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Julian menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013, ada ketentuan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye. Pejabat negara yang dimaksud termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Pak SBY akan patuh terhadap aturan itu. Tidak ada memanfaatkan fasilitas negara saat cuti untuk kampanye,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Bagaimana dengan fasilitas melekat sebagai Presiden?Betul. Ada beberapa fasilitas yang melekat pada Presiden selama masa cuti kampanye. Misalnya soal pengamanan.
Tujuan fasilitas itu adalah untuk menjaga posisi atau status beliau sebagai Presiden, bukan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan menunjang kegiatan yang berkaitan langsung dengan partai.
Artinya tetap menggunakan faasilitas negara dong?Tidak. Ini suatu hal yang beda.
Berbeda di mana?Begini, pada Pak SBY itu kan terdapat dua jabatan, yaitu sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden. Sekalipun cuti, jabatan beliau sebagai Presiden tidak bisa dilepaskan sampai beliau habis masa jabatannya Oktober mendatang.
Hal itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang aturan fasilitas melekat pada pejabat negara VIP, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Kalau selevel menteri tidak punya. Mengingat Pak Boediono tidak ikut di even politik, makanya cuma Pak SBY yang diberikan fasilitas ini.
Padahal, Presiden SBY kan tidak meminta hal ini. Paspampres wajib melakukannya karena status sebagai Presiden. Kalau tidak dilakukan. Mereka justru yang salah. Kalau bisa Pak SBY juga tidak mau kok menggunakan fasilitas negara sedikitpun.
Apakah cuti kampanye Presiden sudah pasti?Dalam mengajukan cuti, Presiden tidak harus meminta izin kepada siapapun.
Beliau hanya perlu berkoordinasi dengan Wapres. Prosedur cuti kampanye Presiden itu berbeda dengan menteri, dan pejabat negara lainnya.
Kapan mulai SBY cuti kampanye?Cuti Presiden akan dilaksanakan pada 17-18 Maret 2014. Rencananya Pak SBY akan melakukan kampanye di daerah pemilihan Jawa Timur VI dan Jawa Tengah VI. Daerah pemilihan Jawa Timur VI tersebut kalau tidak salah meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Selain itu Dapil Jawa Tengah VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang.
Kenapa ambil hari kerja?Kan dalam aturan tidak ditentukan kalau presiden, menteri dan pejabat lainnya cuma bisa kampanye di hari libur (Sabtu-Minggu). Yang penting setiap pejabat negara, termasuk, presiden diwajibkan mengambil cuti maksimal dua hari, jika ingin berkampanye. Tidak ada yang salah berarti kan karena nggak ada aturan yang dilanggar walau kampanye di hari kerja.
Kalau hari kerja bukankah bisa mengganggu kinerja SBY?Tidak. Tugas negara tidak terganggu. Sebab, Presiden telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk mengatur teknisnya. Pak Boediono kan tidak ikut kampanye.
Ada yang menilai sangat memalukan karena Presiden mau menjadi jurkam, tanggapan Anda?Saya tidak perlu menanggapi opini pribadi semacam itu. Bukan konteks saya soalnya. Hanya saja perlu saya tegaskan, kalau Presiden SBY memiliki dua jabatan yang harus dipertanggungjawabkan, yaitu sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat. Nah sebagai ketua umum, beliau merasa bertanggung jawab membantu partainya. Secara aturan itu tidak salah, sehingga tidak perlu dipermasalahkan. ***