UU BPJS

Buruh Merasa Telah Ditipu Pemerintah dan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 04 Maret 2014, 07:35 WIB
Buruh Merasa Telah Ditipu Pemerintah dan DPR
rmol news logo . Presiden SBY diminta segera mencabut UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Caranya, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) SJSN dan BPJS.

"Kita telah ditipu oleh elit pemerintah dan DPR. UU SJSN dan BPJS bunyi jargon iklannya seperti surga, tapi isinya neraka," kata Ketua Umum Gerakan Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Bambang Eka, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 4/3).

Menurut Bambang Eka, UU BPJS dan SJSN merupakan liberalisasi sistem jaminan sosial. Bahkan dengan UU ini ada upaya asing untuk menguasai regulasi keuangan negara. Sebab asset terbesar yang masuk ke negara dalam bentuk keuangan adalah di sektor jaminan sosial yang sampai saat terjadinya transformasi Jamsostek ke BPJS pada 1 Januari asset negara dalam sektor jaminan sosial sebesar Rp 157 Triliun.

"Pemindahan asset tersebut tanpa ada likuiditas, ya hanya dipindahkan tanpa melakukan shering kepada buruh yang memiliki keuangan tersebut. Ini artinya ada perampokan dana buruh dan pekerja dan rakyat atas nama UU," tegas Bambang.

Senin kemarin (3/3), Gaspermindo, bersama dengan kelompok buruh lain yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS-SJSN menggelar aksi massa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA