"Karena hak mereka yang dilindungi konstitusi," tegas Hamdan kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 3/3).
Saat ini, Komisi III DPR sedang menggelar rangkaian
fit and proper test calon hakim MK, yang akan menggantikan Harjono karena segera pensiun dan Akil Mochtar, yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pilkada. Salah satu calon hakim MK yang disorot saat ini adalah Dimyani Natakusumah, politikus PPP.
Meski begitu, Hamdan menegaskan, pihaknya memang belajar dari pengalaman Akil Mochtar dan Mahfud MD saat menjabat lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Di samping kita harus belajar dari kasus Pak Akil yang ada persoalan, kita perlu juga belajar dari Pak Mahfud yang juga mantan anggota DPR dan parpol, yang tidak ada persoalan," tegasnya.
Karena itu, dia mengingatkan, orang dari partai jangan digeneralisasi tidak baik. "Seperti halnya orang non parpol, pasti ada yang tidak baik dan pasti juga ada yang baik," ungkap bekas politikus PBB ini.
Nah, untuk mendapatkan calon MK yang kredibel, dia meminta tim pakar yang dibentuk DPR untuk menyeleksi secara ketat siapa yang layak untuk ikut seleksi calon hakim MK.
"Saya percaya pada tim pakar yang dibentuk DPR dan Komisi III DPR yang menyeleksi. Jangan kirim hakim MK yang tidak memiliki kemampuan dan tidak kredibel dari mana pun asal usulnya," demikian Hamdan.
Fit and proper test calon hakim MK diikuti 12 orang. Mereka adalah Dr Sugianto SH MH, Dr Wahiduddin Adams SH MA, Dr Ni'matul Huda SH M. Hum, Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM, Atip Latipulhayat SH LLM PHD, dan Prof Dr Aswanto SH MSi DFM.
Selebihnya, Dr H RA Dimyati Natakusuma SH MH MSi, Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH, DR Atma Suganda SH M. Hum, Prof DR HM Agus Santoso SH MH, DR Edie Toet Hendratno SH MSi dan DR Drs Ermansjah Djaja SH MSi.
Dari kedua belas calon itu, hanya Dimyati Natakusuma yang berlatar belakang partai politik.
[zul]
BERITA TERKAIT: