Aneh, Mengapa Darmin Nasution Persoalkan Lagi Kehadiran OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 03 Maret 2014, 06:14 WIB
Aneh, Mengapa Darmin Nasution Persoalkan Lagi Kehadiran OJK
darmin nasution/net
rmol news logo . Bank Indonesia (BI) dianggap punya sejarah hitam dan teledor dalam menjalankan fungsi pengawasan bank. Kasus Bank Summa, Bank Pacific, kasus BLBI, Bank Bali, Bank Ifi dan Bank Century terjadi karena lemahnya BI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap bank hingga penuh dengan skandal penyelewengan.

"Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir dari rekomendasi dan usulan dari Pansus Hak Angket Century karena menganggap BI punya sejarah hitam dan teledor itu," kata mantan anggota Pansus Century, Mukhamad Misbakhun, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu malam (2/3).

Pernyataan Misbakhun ini terkait dengan perkataan mantan Gubernur BI, Darmin Nasution, yang menyebutkan bahwa keberadaan OJK menimbulkan badai dalam perekonomian Indonesia. Dengan kehadiran OJK, ungkap Darmin,  maka kebijakan moneter yang bersifat makro dari pengawasan bank yang bersifat mikro menjadi terputus.

Misbakhun pun menilai wajar apabila Darmin Nasution tidak setuju dengan OJK karena pernah merasakan menjadi Gubernur BI yang kekuasaannya unlimited tanpa kontrol. Tapi publik juga perlu melihat kembali file berita, karena awalnya, Darmin Nasution saat sebagai Kepala Bapepam LK, sebelum jadi gubernur BI dia paling getol mendukung berdirinya OJK.

"Ada agenda apa ini?" tanya Misbakhun dengan penuh curiga.

Misbakhun menambahkan, sekaligus mengingatkan publik, saat menjadi Dirjen pajak, Darmin Nasution diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Dalam kasus keberatan PT. Surya Alam Tunggal, dimana Gayus dan atasannya divonis bersalah dan menjalani hukuman, Darmin Nasution adalah Dirjen Pajak yang tanda tangannya ada pada keputusan keberatan PT. Surya Alam Tunggal.

"Kenapa Darmin bisa lolos dari jerat hukum? Sementara semua atasan Gayus, mulai dari kepala seksi sampai jabatan direktur terkena hukuman pidana korupsi," tanya Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA