"Jika sudah seperti itu kondisinya, ke depan publik harus pikirkan KPI semestinya diberi wewenang lebih dalam hal perizinan dan pencabutan izin, biar seperti KPK, agar KPI bisa didengar dan ditaati oleh lembaga penyiaran," kata pengajar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 27/2).
Meski begitu, Ari menuturkan, hal itu bisa terlaksana dengan menunggu revisi UU Penyiaran yang saat masih dalam tahap pembahasan di DPR. Selain itu, Ari juga meminta, agar KPI dalam setiap aktivitasnya mengajak publik turut serta, karena KPI adalah bentuk representasi publik.
Ari mengingatkan, penyiaran memiliki peran penting dalam menentukan peradaban berbangsa. Sebab ffek dari penyiaran itu sangat besar pengaruhnya pada budaya, bahasa, istiadat, hingga perilaku masyarakat.
"Makanya ke depan KPI harus imun dari kepentingan politik, karena dia sudah memegang hal yang terkait dengan hajat hidup orang banyak," demikian Ari.
[ysa]
BERITA TERKAIT: