KPI Harus Diberi Kewenangan Lebih dalam Mencabut Izin Penyiaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 27 Februari 2014, 10:11 WIB
KPI Harus Diberi Kewenangan Lebih dalam Mencabut Izin Penyiaran
ilustrasi/net
rmol news logo . Dalam beberapa kasus, semua teguran dan sanksi yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai seperti angin lalu. Kasus terbaru, program Kuis Kebangsan di RCTI ternyata mengakali sanski KPI dengan hanya mengubah konsep dari kampanye WIN-HT kepada kampanye caleg Hanura.

"Jika sudah seperti itu kondisinya, ke depan publik harus pikirkan KPI semestinya diberi wewenang lebih dalam hal perizinan dan pencabutan izin, biar seperti KPK, agar KPI bisa didengar dan ditaati oleh lembaga penyiaran," kata pengajar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 27/2).

Meski begitu, Ari menuturkan, hal itu bisa terlaksana dengan menunggu revisi UU Penyiaran yang saat masih dalam tahap pembahasan di DPR. Selain itu, Ari juga meminta, agar KPI dalam setiap aktivitasnya mengajak publik turut serta, karena KPI adalah bentuk representasi publik.

Ari mengingatkan, penyiaran memiliki peran penting dalam menentukan peradaban berbangsa. Sebab ffek dari penyiaran itu sangat besar pengaruhnya pada budaya, bahasa, istiadat, hingga perilaku masyarakat.

"Makanya ke depan KPI harus imun dari kepentingan politik, karena dia sudah memegang hal yang terkait dengan hajat hidup orang banyak," demikian Ari. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA